TRIBUNNEWS.COM – Paspor menjadi salah satu persyaratan dokumen yang harus dimiliki seseorang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri.
Tak hanya berisikan foto pemegangnya, paspor menjadi penting lantaran menyimpan beberapa informasi lain.
Diantaranya tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, serta informasi kebangsaan.
Tanpa paspor, seseorang akan mengalami kesulitan saat melewati proses imigrasi di suatu negara.
Tak seperti KTP, paspor memiliki batas berlaku dan harus diperpanjang jika masa berlakunya mendekati habis.
Melansir dari laman resmi Imigrasi Indonesia, masa berlaku paspor di RI adalah 10 tahun.
Aturan ini berlaku sejak 12 Oktober 2022, oleh karenanya sebelum masa berlaku paspor habis pemohon diwajibkan untuk segera memperpanjang
Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022.
Untuk proses perpanjang paspor di tahun 2023 bisa dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor.
Syarat Perpanjang Paspor 2023
Untuk memperpanjang paspor ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon diantaranya.
1. Paspor yang terbit tahun 2009 ke atas:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Paspor lama