- Saat mendatangi kantor imigrasi, pemohon diwajibkan untuk membawa dokumen-dokumen penting, seperti e-KTP, paspor lama, KK, akta, atau ijazah
- Berkas pemohon akan diperiksa oleh petugas
- Setelah selesai, pemohon akan diberi nomor antrea untuk keperluan foto dan wawancara
- Tahap selanjutnya, pemohon akan dipanggil untuk melakukan proses wawancara, foto, dan pengambilan sidik jari untuk kebutuhan paspor baru
- Setelah semua proses selesai, lakukan pembayaran sesuai kategori paspor
- Tunggu paspor baru jadi. Biasanya, proses perpanjangan paspor membutuhkan waktu antara 3-4 hari kerja.
- Jangan lupa datang kembali ke kantor imigrasi untuk perpanjang paspor baru.
Biaya Perpanjangan Paspor
- Biaya perpanjang atau pergantian paspor di patok dengan tarif yang berbeda, berikut rinciannya
- Paspor biasa (48 halaman): Rp350.000
- Paspor elektronik atau e-pasport (48 halaman): Rp650.000
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000 (di luar biaya penerbitan paspor)
- Penggantian paspor karena hilang: Rp1.000.000
- Penggantian paspor karena rusak: Rp500.000
- Penggantian paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga: Tidak dikenakan biaya (gratis).
(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)