News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat hingga Cara Perpanjang Paspor 2023: Akses di Aplikasi M-Paspor, Paling Murah Rp350.000

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022, masa berlaku paspor adalah 10 tahun. Untuk proses perpanjang paspor di tahun 2023 bisa dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor.

- Saat mendatangi kantor imigrasi, pemohon diwajibkan untuk membawa dokumen-dokumen penting, seperti e-KTP, paspor lama, KK, akta, atau ijazah

- Berkas pemohon akan diperiksa oleh petugas

- Setelah selesai, pemohon akan diberi nomor antrea untuk keperluan foto dan wawancara

- Tahap selanjutnya, pemohon akan dipanggil untuk melakukan proses wawancara, foto, dan pengambilan sidik jari untuk kebutuhan paspor baru

- Setelah semua proses selesai, lakukan pembayaran sesuai kategori paspor

- Tunggu paspor baru jadi. Biasanya, proses perpanjangan paspor membutuhkan waktu antara 3-4 hari kerja.

- Jangan lupa datang kembali ke kantor imigrasi untuk perpanjang paspor baru.

Biaya Perpanjangan Paspor

- Biaya perpanjang atau pergantian paspor di patok dengan tarif yang berbeda, berikut rinciannya

- Paspor biasa (48 halaman): Rp350.000

- Paspor elektronik atau e-pasport (48 halaman): Rp650.000

- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000 (di luar biaya penerbitan paspor)

- Penggantian paspor karena hilang: Rp1.000.000

- Penggantian paspor karena rusak: Rp500.000

- Penggantian paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga: Tidak dikenakan biaya (gratis).

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini