2. Paspor yang terbit sebelum tahun 2009:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
- Apabila belum mempunyai KTP-El, dapat diganti dengan surat keterangan pengganti atau surat pengantar dari disdukcapil setempat
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah beserta fotocopynya
- Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Cara Perpanjang Paspor 2023
- Unduh aplikasi M-Paspor di Playstore atau Appstore
- Buat akun di M-Paspor dengan mengklik 'Daftar Akun'
- Setelah itu, isi data diri yang sesuai dengan dokumen asli
- Lalu, pilih kantor imigrasi terdekat dari domisili tempat tinggal yang akan didatangi untuk memperpanjang paspor
- Tentukan jumlah pemohon dan jadwal kedatangan ke kantor imigrasi
- Setelah itu, pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran berupa kode QR yang berisi jadwal perpanjangan paspor
- Datangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan, lalu tunjukkan kode QR berupa bukti pendaftaran.