News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat hingga Cara Perpanjang Paspor 2023: Akses di Aplikasi M-Paspor, Paling Murah Rp350.000

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022, masa berlaku paspor adalah 10 tahun. Untuk proses perpanjang paspor di tahun 2023 bisa dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor.

2. Paspor yang terbit sebelum tahun 2009:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

- Apabila belum mempunyai KTP-El, dapat diganti dengan surat keterangan pengganti atau surat pengantar dari disdukcapil setempat

- Kartu Keluarga (KK)

- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah beserta fotocopynya

- Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Cara Perpanjang Paspor 2023

- Unduh aplikasi M-Paspor di Playstore atau Appstore

- Buat akun di M-Paspor dengan mengklik 'Daftar Akun'

- Setelah itu, isi data diri yang sesuai dengan dokumen asli

- Lalu, pilih kantor imigrasi terdekat dari domisili tempat tinggal yang akan didatangi untuk memperpanjang paspor

- Tentukan jumlah pemohon dan jadwal kedatangan ke kantor imigrasi

- Setelah itu, pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran berupa kode QR yang berisi jadwal perpanjangan paspor

- Datangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan, lalu tunjukkan kode QR berupa bukti pendaftaran.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini