TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Indonesia tak lama lagi akan meluncurkan Golden Visa.
Golden Visa adalah produk keimigrasian yang memungkinkan warga negara asing (WNA) untuk tinggal sementara di Indonesia.
Golden Visa ini dapat digunakan oleh WNA untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu 5-10 tahun.
Sesuai dengan informasi yang dibagikan oleh Kemenparekraf, bagi pemegang Golden Visa tentu akan memiliki manfaat yang berbeda dibanding dengan pemegang visa pada umumnya.
Baca juga: 92 Negara yang Bisa Ajukan Visa on Arrival ke Indonesia, Hanya Bisa Diperpanjang Satu Kali
Adapun pemegang Golden Visa bisa lebih mudah dan cepat dalam mengurus prosedur persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi.
Setiap WNA yang memiliki Golden Visa juga punya hak atas tinggal dalam jangka waktu lama di Indonesia.
Manfaat Golden Visa lainnya ialah mobilitas dengan multiple entries dan jangka waktu tinggal yang lebih lama.
Pemegang Golden Visa juga berhak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.
Rencananya ada 10 tipe golden visa yang diberikan untuk investor perorangan.
Baca juga: Kemenkumham Hentikan Sementara Bebas Visa Kunjungan untuk 159 Negara, Cek Daftarnya
Di antaranya seperti investor pendiri perusahaan, investor tidak mendirikan perusahaan, diaspora WNA eks WNI, global talent dan digital nomad.
Golden visa dikeluarkan pemerintah untuk menarik investasi asing yang signifikan serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja, seperti dikutip dari situs Setkab RI.
Menparekraf Sandiaga Uno memastikan persiapan pemberlakuan kebijakan golden visa terus dilakukan pemerintah sehingga dapat menjadi pilihan bagi wisatawan berkualitas.
"Kebijakan ini bisa menjadi pilihan bagi para wisatawan yang berkualitas, khususnya vagi mereka yang ingin berinvestasi di tanah air," kata Sandiaga Uno.
"Jadi mereka masuk kategori wisatawan yang berkualitas karena mereka berinvestasi dan akan tinggal dalam jangka panjang 5-10 tahun," tambahnya.