News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Akan Luncurkan Golden Visa untuk WNA, Turis Bisa Tinggal 5-10 Tahun di Indonesia

Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah akan menerbitkan aturan baru bernama Golden Visa yang akan memanjakan warga negara asing atau WNA terkait izin tinggal mereka di Indonesia. Aturan tentang Golden Visa dijadwalkan akan terbit bulan Juni ini dan memberi kesempatan kepada WNA tinggal di Indonesia selama 5 hingga 10 tahun.

WNA yang ingin mengajukan Second Home Visa dapat langsung mengakses ke aplikasi berbasis website molina.imigrasi.go.id.

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Second Home Visa adalah sebesar Rp 3 juta.

Pembayaran tarif PNBP Second Home Visa bisa dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia.

Nantinya, pemegang Second Home Visa akan diberikan jalur antrean khusus di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Pelabuhan Laut Batam, Bandara Soekarno-Hatta, Ngurah Rai Bali, Kualanamu Medan, dan Juanda Surabaya. (TribunTravel.com/Yuro)

Kumpulan artikel visa

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini