News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Akan Luncurkan Golden Visa untuk WNA, Turis Bisa Tinggal 5-10 Tahun di Indonesia

Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah akan menerbitkan aturan baru bernama Golden Visa yang akan memanjakan warga negara asing atau WNA terkait izin tinggal mereka di Indonesia. Aturan tentang Golden Visa dijadwalkan akan terbit bulan Juni ini dan memberi kesempatan kepada WNA tinggal di Indonesia selama 5 hingga 10 tahun.

Tidak hanya investasi, para investor juga diharapkan membawa teknologi ke Indonesia yang dapat diaplikasikan dalam pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif.

Baca juga: Cara Daftar Bebas Visa Jepang Bagi Pemegang E-paspor Indonesia Secara Online

Respons terhadap kebijakan golden visa ini pun disambut sangat baik oleh para investor.

Di ajang International Tourism Investment Forum (ITIF) 2023 di Bali banyak investor yang menanyakan hal tersebut.

"Permintaanya cukup banyak dari para investor dari pada investor karena mereka akan keluar masuk Indonesia dan itu butuh kepastian regulasi visanya dan ini sangat urgent," ungkap Sandiaga Uno.

Saat ini proses terkait golden visa diungkapkan Sandiaga masih dalam tahap sinkronisasi di bawah koordinasi KemenkoMarvest.

"Target waktu sebenarnya akhir Juni 2023 dan mungkin diperkirakan di akhir September 2023," tutur Sandiaga Uno.

Melansir Kompas.com, Golden Visa merupakan turunan dari Second Home Visa.

Baca juga: Catat! Cara Mengurus Visa Umrah Terbaru 2023 dan Biaya Pembuatan

Ilustrasi boarding pass pesawat. (Gambar oleh Joshua Woroniecki dari Pixabay)

Golden Visa disebut menjadi terobosan baru untuk menyambut WNA yang talentanya dapat berkontribusi bagi perekonomian nasional.

Golden Visa digadang-gadang akan menjadi 'karpet merah' bagi turis asing untuk masuk ke wilayah Indonesia.

Nantinya Golden Visa akan diluncurkan langsung oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H Laoly secara resmi mengumumkan visa rumah kedua atau second home visa.

Second Home Visa menyasar investor dan miliarder global yang ingin menjadikan Indonesia sebagai rumah kedua selama beberapa waktu, dilaporkan Kompas.com.

Second Home Visa dilatarbelakangi oleh fenomena migrasi orang asing ke Indonesia dengan berbagai macam tujuan serta kegiatan.

Salah satunya karena pesona alam serta cuaca yang bersahabat dibanding dengan negara asalnya.

Baca juga: Gubernur Bali Ajukan Pencabutan Visa on Arrival Buat 2 Negara Ini

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini