Namun demikian, dalam perkembangan madrasah di Indonesia tercatat upaya serius pemerintah untuk mengangkat derajat madrasah di mata dunia. Pada sekitar tahun 1958 M. Departemen Agama melakukan pembaharuan secara revolusioner dalam pendidikan madrasah. Pembaharuan itu diwujudkan dalam bentuk Madrasah Wajib Belajar (MWB), yang mulai diberlakukan di tahun 1958/1959. Departemen Agama juga menunjukkan keseriusannya dengan cara mendorong berbagai ormas Islam yang mendirikan dan menyelenggarakan MWB.[6]
Madrasah ini lama belajarnya delapan tahun, materi pelajaran terdiri dari mata pelajaran agama, umum dan ketrampilan dalam bidang ekonomi, industrialisasi dan transmigrasi.[7] Madrasah ini bertujuan untuk melahirkan para lulusan madrasah yang siap berpartisipasi dalam sektor ekonomi, industrialisasi, dan transmigrasi dengan bekal pengetahuan dan kterampilan yang diperoleh dari madrasah. Murid MWB berusia antara 6 sampai dengan 14 tahun. Pada usia 14 tahun murid MWB diharapkan dapat memulai mencari nafkah atau meklanjutkan pelajarannya ke sekolah yang lebih tinggi.
Kurikulum MWB dirancang untuk memenuhi keseimbangan antara akal, hati dan ketrampilan atau kecakapan. Pelajaran yang diberikan 25 % pelajaran agama dan umum, dan 75 % mata pelajaran ketrampilan/kerajinan tangan.[8] MWB, kaitannya dengan sekolah-sekolah bentukan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (PDK), diperlakukan setara dalam hak dan kewajibannya sebagai sekolah Negeri.
Untuk memenuhi kebutuhan guru-guru professional pada MWB, pada tahun 1961/1962 departemen Agama membuka Pusat Latihan Guru MWB diPacet Cianjur Jawa Barat. Pelatihan itu diberikan kepada para lulusan PGAN 6 tahun. Materi yang diberikan ialah praktek-praktek pertanian, peternakan, perikanan, pertukangan, koperasi dan sebagainya.[9]
Musyawarah kurikulum di Cibogo Bogor tanggal 10-20 Agustus 1970 berhasil menyusun kurikulum dan silabus untuk Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Agama Islam Negeri (MTsAIN) , dan Madrasah Aliyah Agama Islam Negeri (MAAIN), dalam rangka penyetaraan status sosial madrasah dengan sekolah.
b. Tahun 1975-1993
Pada periode 1975-1993, dengan keluarnya SKB Tiga Menteri, merupakan babak awal upaya meningkatkan mutu dan eksistensi madrasah. Ada yang menilai SKB Tiga Menteri merupakan era baru bagi madrasah yang ditandai dengan efektifnya pembenahan madrasah di tahun-tahun berikutnya. SKB Tiga Menteri mencoba melakukan regulasisasi madrasah secara integral-komprehensif.
Pada tahun 1975 lahir Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang menetpakan madrasah setara dengan sekolah umum yang setingkat. Atas dasar itulah tamatan madrasah tidak lagi hanya dapat melanjutkan studi ke IAIN, tetapi juga berhak melanjutkan studi ke berbagai fakultas di pergutuan tinggi atau universitas umum.
SKB Tiga Menteri direalisasikan dengan dikeluarkannya kurikulum madrasah tahun 1976 yang mulai dilaksanakan tahun 1978 untuk tingkat ibtidaiyah dan tsanawiyah dan disempurnakan dengan kurikulum tahun 1984 dengan SK Menteri Agama Nomor 45 tahun 1987.
UU SPN Nomor 2 Tahun 1989 membawa madrasah memasuki era baru, dimana madrasah adalah sekolah yang berciri khas agama Islam. Sistem dan materi pendidikan madrasah diupayakan menggabungkan antara sistem pesantren dan sekolah umum.
Namun demikian, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 dan PP 28 dan 29 Tahun 1990 serta Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Pengajaran No. 0489/U/1992 dan Surat Kepurusan Menteri Agama No. 273 Tahun 1993, memperlakukan madarasah sebagai sekolah yang berciri khas agama Islam.[10] Madrasah patut bangga karena diposisiklan sebagai lembaga pendidikan yang mempunyau tata cara yang sama dan diperlakukan secara sama dengan sekolah berdasarkan undang-undang. Tetapi di sisi yang lain, mata pelajaran agama Islam tetap dijadikan mata pelajaran pokok, di samping mata pelajaran umum.
UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 menempatkan madrasah ekuivalen dengan sekolah umum termasuk dalam perlakuan anggarannya. Akan tetapi, dengan kurikulum 70 % umum dan 30 % agama, madrasah menjadi terbebani dalam mengejar kualitas sekolah pada umumnya.
Madrasah, dengan demikian, tetap saja sebagai lembaga pendidikan Islam yang menjadikan mata pelajaran agama sebagai mata pelajaran pokok atau dasar. Mata pelajaranm pokok yang dimaksud, berdasarkan SKB Tiga Menbteri, adalah : Quran-Hadits, Aqidah-Akhlaq, Fiqih, Sejarah Islam, dan Bahasa Arab.
Madrasah kendatipun telah mengalami perkembangan baik sistem maupun isinya, akan tetapi essensinya tetap sebagai lembaga pendidikan Islam di Indonesia tidak berubah. Secara sederhana orang sering membedakan madrasah, dari sekolah, sebagai sekolah agama.
c. Tahun 1994 - sekarang
Baca tanpa iklan