News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Madrasah dan Sekolah di Indonesia

Penulis: Haji Suteja
Editor: Widiyabuana Slay
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kutacane, Aceh Tenggara, Selasa (31/5) berdemo ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Agara. Mereka minta Kepala Sekolah (Kepsek) MAN Kutacane, Djoharuddin dan Wakil Kesiswaan, Ismardani, diturunkan dari jabatannya dan dikeluarkan dari sekolah itu. Para pendemo yang memakai seragam lengkap dengan atribut sekolah MAN itu berjalan kaki (longmach) dari sekolah sambil mengusung berbagai poster

Periode 1994  sampai dengan sekarang idealnya  mrngangkat lembaga pendidikan madrasah sebagai  sekolah yang berciri khas agama Islam. Madrasah dari tingkatan ibtidaiyah, tsanawiyah sampai  aliyah memiliki kurikulum yang sama dengan sekolah pada tingkat pendidikan dasar dan pendidikan menengah, ditambah dengan ciri keislamannya yang tertuang dalam kurikulum yaitu memiliki mata pelajaran agama yang lebih. Civil effect  madrasah juga menjadi sama dengan yang dimiliki sekolah-sekolah  hasil bentukan Departemen Pendidikan Nasional.

Madrasah pada priode ini berada di bawah naungan UUSP No. 2 Tahun 1989 dan diatur oleh PP No. 28 dan 29. Selanjutnya, untuk menindak lanjuti pelaksanaan PP itu, Menteri PDK dan Menteri Agama mengeluarkan surat keputusan masing-masing. Menteri PDK mengeluarkan SK No. 0489/U/1992 tentang Sekolah Umum. Sedangkan Menteri Agama mengeluarkan SK No. 370 Tahun 1993 tentang Madrasah Aliyah, serta  SK No. 373 Tahun 1993 tentang Kurikulum Madrasah Aliyah Umum (MAU) dan SK No. 374 Tahun 1993 tentang Madrasah Aliyah Keagamaan (MAK).

 

B. Analisis KEKUATAN MADRASAH

1.       Lulusan Madrasah

Selama lima Pelita (Pembangunan Lima Tahun)  kualitas madrasah bisa digeneralisasi menghasilkan lulusan yang lemah basic competence  agamanya, demikian juga penguasaan ilmu-ilmu lainnya. Reformasi politik  di tahun 1998 dan terjadinya transisi pemerintahan madrasah  khususnya terkena dampaknya. Dan, madrasah mulai memikirkan posisinya, nilai kehadirannya serta menyadari hak-haknya yang dimarjinalisasikan selama pemerintahan Orde Baru. Prestasi urgen era reformasi adalah disahkannya UU Sisidiknas No. 20 Tahun 2003 yang menempatkan madrasah ekuivalen dengan sekolah umum termasuk dalam perlakuan anggaran.

Arah pengembangan madrasah berangkat dari akar nilai-nilai : filasafis, normative, religius, serta sejarah panjang perjalan madrasah di Indonesia. Lingkungan startegis bangsa Indonesai juga mempengaruhiarah pengembangan madrasah.  Beberapa pengalaman yang layak dicermati adalah langkah-langkah pengembangan madrasah dengan segala kelebihan dan kekurangannya. Ikhtiar itu  menjadi tersendat-sendat karena tidak berdasar pada konsepsi yang sistemik.  Beberapa ikhtiar dimaksud adalah sebagai berikut  Madrasah Aliyah Program Khusus (MAPKh),  Madrasah Aliyah Program Ketrampilan (MAPKt), Madrasah Model, Madrasah Unggulan, Madrasah Terpadu, dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Terbuka.[11]

 

2.      Kemampuan Madrasah

Arah pengembangan pendidikan di madrasah bertujuan untuk dapat mengantarkan peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa, berakhlak mulai, berkepribadian, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta mampu mengaktualisasikan diri dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Tujuan ini sangat mulia dan ideal. Karenanya, idealitas membutuhkan penjabaran. Ia pun sangat memungkinkan lahirnya multi interpretasi dan pada ujung-ujungnya tidak pernah tuntas. Belum lagi mengukur ketercapaiannya.

Untuk itu, pihak Departemen Agama telah mencoba menjabarkannya ke dalam setiap jenis dan jenjang pendidikan mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).  MI dan MTs menekankan kemampuan umum yang diperlukan untuk hidup bermasyarakat dan bernegara. Materi pendidikan di madrasah ini lebih mengutamakan pada pembekalan kemampuan fungsional untuk kehidupan dalam bnerbagai bidang : sosial, budaya, ekonomi, dengan berbasis pada nilai-nilai ajaran Islam.  Alhasil, pendidikan di madrasah ini bertujuan membantuk pribadi-pribadi musllim yang inklussif. Karena ajaran-ajaran  Islam  disetarakan dengan  nilai-nilai universal Islam yang abstrak.

Pendidikan menengah di madarasah (MU, MAPKh,  dan MAPKt.) Tujuan umum madrasah- madrasah ini agar peserta didik dapat melanjutkan ke perguruan tinggi, mumpuni dalam penegtahuan agama, dan memasuki dunia kerja. Terhadap ketiga jenis madrasah ini,  pemerintah menghendaki tidak adanya pembedaan yang terlalu tajam. Dikehendaki sikap fleksibel dalam meperlakukan lulusan dari ketiga madrasah itu.

Sungguh ironis memang. Karenanya, dalam rangka menciptakan keterpaduan konsep pengembangan dengan berdasar pada arah dan tujuan pendidikan tersebut,  menghendaki kemampuan madrasah dalam mengakomodasikan berbagai pandangan dan pendapat secara selektif. Sebagaimana sekolah pada umumnya, madrasah dituntut mampu mengaplikasikan prinsip keseteraan dengan sektor pendidikan sekolah/sejenis dan sektor-sektor lainnya. Madrasah juga diharapkan dapat menerapkan pendekatan rekonstruksionis yang  berorientasi masa depan dengan tetapberpijak pada kondisi sekarang dan juga budaya masyarakat yang majemuk, serta kompetensi guru/pendidik.

 

Pendekatan  Rekonstruksionis
 
     

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini