News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Polda Gelar Perkara Kasus Vecky AL Versus Paulus Tannos

Editor: Toni Bramantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gajah bertarung pelanduk jadi korban. Pribahasa ini sangat pas diberlakukan dalam mewarnai kasus perseteruan dua gajah pemegang saham PT Mega Lestari Unggul (MLU) dan PT Sandipala Artha Putra (SAL) antara Vecky Alex Lumatau versus Paulus Tannos yang ujung-ujungnya bermuara pada inti persoalan hutang piutang terkait pencetakan E-KTP.

Kasus ini sendiri berawal dari RUPS MLU dan SAP pada tanggal 28 Januari 2013, di mana di RUPS tersebut oleh Vecky Alex Lumantau (VAL) disinyalir terjadi dugaan pemalsuan Akta Autentik Notulen Rapat RUPS, untuk proses pembuatan Akta Perubahan PT tersebut. Karena mengaku merasa dirugikan oleh RUPS tersebut, VAL pun akhirnya melaporkan dan mentersangkakan Paulus Tannos dkk atas kasus dugaan pemalsuan akta autentik notulen rapat ini ke Reskrimum - Polda Metro Jaya.

Laporan VAL inipun kemudian ditindaklanjuti dengan menjerat Paulus Tannos dkk sebagai Terlapor dan tersangka atas dugaan pemalsuan notulen rapat RUPS. Sementara posisi Direktur Utama MLU dan SAL – Paulus Tannos yang saat ini berada di Singapura masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sehingga sulit dihadirkan untuk menjalani proses pemeriksaan pihak berwajib.

Celakanya, kalau gajah bertarung justru pelanduk jadi korban. Laporan VAL atas dugaan pemalsuan notulen rapat RUPS inipun kemudian menyasar mentersangkakan kepada yang lain yaitu AS dan WHR selaku Ketua Rapat di RUPS tersebut. Serta mentersangkakan TS, seorang pekerja di bidang pelayanan jasa kenotariatan, yang awalnya sebagai saksi, kemudian melompat ikut ditersangkakan oleh VAL. Ketiganya ditersangkaan atas dugaan pemalsuan akta autentik notulen rapat sebagaimana dimaksud pasal 263 dan 266 KUHP Jo Pasal 55 (1) KUHP.

Lalu, selain sangkaan dugaan pemalsuan notulen rapat, adakah kerugian lain yang dialami VAL atas putusan RUPS tersebut? Ternyata di RUPS tanggal 28 Januari 2013, posisi VAL masih tetap Direktur, sebagai pemegang saham besaran kepemilikan sahamnya tetap tidak berubah.

Sementara awal bergulirnya kasus ini bermula dari RUPS, yang sudah tentu semua tata laksana diatur berdasar Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana dimaksud di Bab VI prihal RUPS. Berdasar UUPT, kalau seandainya VAL merasa dirugikan atas hasil RUPS tersebut atau terjadi perbuatan melawan hukum, seharusnya yang bersangkutan menempuh jalur sebagaimana dimaksud di Pasal 138, yaitu pengaduan lewat jalur pengadilan.

Begitu pula bila terkait dengan dugaan pemalsuan notulen rapat RUPS, bahwa keberadaan dan keabsahan notulen rapat itu sendiri tidak lepas dari tanggungjawab Ketua Rapat, Pemegang Saham dan peserta RUPS, sebagaimana dimaksud di Pasal 77 (4) dan Pasal 90 UUPT, bahwa segala sesuatu dan atau apa pun yang diputuskan dan dihasilkan dalam rapat umum tersebut sepengetahuan Ketua Rapat, Sekretaris Rapat, dan mendapat sepertujuan Pemegang Saham.

Adapun dasar semua keputusan rapat RUPS adalah hasil musyawarah untuk mufakat. Dan ketika hasil musyawarah untuk mufakat ini dicapai maka putusan dan hasil RUPS tersebut adalah sah (Pasal 87). Apalagi dalam RUPS tanggal 27 Maret 2007 dinyatakan dan ditegaskan kembali bahwa

Sementara dalam kasus ini posisi TS hanyalah pelayan jasa kenotariatan yang sebatas menjalankan pekerjaan atas dasar pemintaan dan perintah atas dasar imbal jasa profesional yang dilakukan secara prosedural sesuai ketentuan peraturan UUPT.

Pada intinya bahwa bergulirnya kasus ini tak lepas dari soal hutang piutang antara VAL versus Paulus Tannos, yang kemudian merembet menjadi “Gajah Bertarung, Pelanduk Jadi Korban”. Sementara AS dan WHR, begitu pula TS adalah ‘pelanduk’ yang jadi korban dan dikorbankan dimasukkan dalam gelanggang “Pertarungan Gajah” yang saling adu kuat dan kuasa antara Vecky Alex Lumatau versus Paulus Tannos yang bermuara pada hutang piutang terkait dengan kasus pencetakan E-KTP.

Untuk menemukan kebenaran materiil atas mencuatnya kasus ini, akhirnya Direskumum Polda Metro Jaya kembali menggelar ulang Gelar Perkara dugaan pemalsuan akta autentik notulen rapat atas pelaporan VAL dengan terlapor Paulus Tannos dkk, di Polda Metro Jaya, Kamis (22/8/2013).

Kita berharap semoga dalam gelar perkara “Gajah Bertarung Pelanduk Jadi Korban” ini saling mengacu pada kebenaran materiil berdasar fakta dan dalil hukum sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Bukan secara serta-merta mencari pembenaran sendiri-sendiri atau keberpihakkan mencari pembenaran kepentingan tertentu, justru yang harus kita cari adalah kebenaran atas nama penegakkan hukum dan untuk keadilan.

Alex Palit, citizen jurnalis “Jaringan Pewarta Independen”

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini