News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Corby dan Perang Narkoba

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Leigh Corby

Oleh: Yacob Rambe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang narapidana narkoba, Schapelle Leigh Corby yang dipenjara diLapas Krobokan Denpasar, Bali, telah dibebaskan dengan status Bebas Bersyarat,  pada 10 Februari 2014. Kasus Schapelle Leigh Corby oleh banyak kalangan dirasakan sebagai tindakan pemerintah  yang tidak tepat, sehingga menimbulkan suasana pro dan kontra dalam masyarakat.

Dalam menghadapi masalah narkoba pada prinsipnya ada tiga upaya penanggulangan, yaitu pertama, unsur penegakan hukum oleh BNN dan  berbagai Badan Penegakan Hukum, kedua bermacam-macam lembaga penyembuhan/detoksifikasi dan ketiga lembaga rehabilitasi mental.

Banyak kelompok masyarakat tidak sadar bahwa narkoba benar-benar ancaman yang sangat jahat, dampaknya adalah penderitaan jiwa dan raga bagi penderita ybs, baru kemudian yang bersangkutan mati. Karena tidak peduli, banyak golongan masyarakat termasuk kelompok intelektual  yang menganggap Narkoba sekedar identik denganpenyakit aids, penyakit kelamin, atau sekedar mirip minuman beralkohol.
Banyak orang tidak tahu bahwa narkoba adalah  benar-benar setan  (ada yang mengatakan dalam Al Quran disebutkan hal ini).

Berbagai tokoh yang beraliran keras, berpendapat pengidap narkoba (khususnya yang sudah tergolong ketergantungan) hampir tidak bisa diobati, mereka yang sudah pada taraf ketergantungan pada dasarnya ia sudah mati dan hanya menjadi problema bagi keluarga dan masyarakat disekitarnya, selanjutnya pasti  berakhir dengan kematian yang menyedihkan.

Meskipun demikian, kelompok garis keras masih berharap seorang pengguna narkoba (sebelum menjadi golongan ketergantungan) dapat  disembuhkan dan di rehabilitasi, tetapi harus melalui sistem detoksifikasi (dibersihkan racunnya dan keinginannya menggunakan narkoba) dan rehabilitasi (melupakan narkoba)dengan metode-metode  tindakan yang keras.

Metode pengobatan dan rehabilitasi yang keras tersebut hanya  berguna apabila adakebijaksanaanpemerinah dibidangpenegakan hukum yang berani, tegas dan keras, yaitu memberantas perdagangan gelap narkoba, seperti yang dilakukan Schapelle Leigh Corby.

Apabila perdagangan gelap terus terjadi dan pemerintah bersikap lunak, generasi  muda Indonesia bisa habis tidak ada yang bisa diharapkan. Anak-anak yang baru sembuh dari pengobatan dan rehabilitasi akan didekati lagi oleh para pengedar narkoba untuk diajak menggunakan kembali Narkoba dengan segala bujukannya.

Jumlah pengidap narkoba ternyata setiap saat bertambah besar jumlahnya. Oleh sebab itu orang seperti Schapelle Leigh Corby seharusnya dilenyapkan, bukan dibebaskan. Negara tinggal memilih, ingin mendapatkan pujian menghormati HAM, atau generasi mudanya habis.

Pihak BNN sebegai pihak yang sehari-hari menangani narkoba sudah mengatakan ancaman narkoba sudah sangat serius. Faktor penyebab utama adalah karena aspek bisnis telah masuk dalam  dunia narkoba, sehingga tanpa  pengguna narkoba yang besar jumlahnya, bisnis narkoba akan gulung tikar. Sebaliknya bisnis narkoba memang besar keuntungannya.

Inilah tantangan berat dalam upaya penanggulangan bahaya narkoba  menurut  aliran garis keras. Sekali lagi, kekhawatiran yang paling serius dan suatu hal ini yang perlu diwaspadai adalah narkoba telah menjadi bidang bisnis illegal yang luas jaringannya dan hal ini dikhawatirkan telah mempengaruhi upaya-upaya penangggulangan baik pada aspek penegakan hukum, maupun pengobatan dan rehabilitasi.

Kasus Lapas Cebongan Yogyakarta yang menggemparkan,  juga berawal dari ulah para pengedar narkoba yang menganiaya seorang Bintara Kopassus yang sedang berkunjung ke sebuah Café.

Corby bukan hanya Pemakai, Pengadilan di Denpasar telah membuktikan ia adalah pengedar internasional, penjahat kelas berat,  cukup diyakini ia bukan hanya pengguna tetapi sudah termasuk dalam jaringan bisnis narkoba Internasional.  Ia memang penjahat.

Ia menyelundupkan marijuana yang sisembunyikan didalam alat peluncur lautnya, bukan dalam tasnya. Jadi jelas ada itikad jahatnya menyelundup bukan untuk sekedar dikonsumsi sendiri ia membuat test case cara menyelundupkan dan diperdagangkan, seolah olah datang ke Denpasar sebagai turis.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini