News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Perppu Pilkada Penyelamat Bangsa atau Wajah SBY?

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KISRUH PDT- Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti (tengah) bersama Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang (kiri) dan Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin (kanan) memberikan keterangan pres kepada wartawan menyikapi penetapan daftar pemilih tetap pemilu di Media Center KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2013). Mereka mendesak DPR segera membentuk panitia khusus guna mengevaluasi program pendataan penduduk dan penetapan pemilih yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri menyusul kekisruhan penetapan daftar pemilih tetap Pemilu 2014. (Warta Kota/henry lopulalan)

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti

Respon Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai penolakan UU Pemilihan Kepala Daerah mengundang rasa penasaran publik.

Model Perppu yang akan dikeluarkan Presiden SBY terasa mengganjal, apakah nantinya membatalkan UU Pilkada, atau hanya membatalkan satu atau dua pasal saja di dalamnya. Setidaknya penerbitan perppu menimbulkan empat pertanyaan.

Pertama, gerangan apa yang menjadi dasar Perppu ini harus dikeluarkan? Apakah cukup syarat untuk sampai pada kesimpulan Perppu harus dikeluarkan? Bagaimana pun pokok persoalan ini penting agar bangsa tak terjebak pada gaya Perppu yang sekadar menyelamatkan wajah SBY. Atau memang Perppu untuk menyelamatkan bangsa?

Jika dirunut ke belakang cukup terang benderang, Presiden SBY tak perlu mengeluarkan Perppu jika memilih opsi pilkada langsung. Di sini lah masalahnya, apakah Perppu dapat dikeluarkan akibat pengambilan posisi politik Pemerintah yang salah atau partai pemerintah.

Kedua, mengingat masa bakti Presiden tinggal hitungan hari, dapat dipastikan Perppu ini akan menjadi pekerjaan tambahan untuk presiden baru, Jokowi. Sesuai undang-undang, Perppu yang dikeluarkan sudah harus diserahkan kepada DPR paling lambat pada masa sidang berikutnya. Artinya Presiden pasca SBY akan bertanggungjawab untuk memperjuangkan nasib Perppu.

Di sinilah ganjalan nasib Perppu. Jokowi akan ketiban masalah besar akibat Perppu yang diterbitkan presiden sebelum dirinya, dengan posisi di mana kekuatan parlemen tidak seimbang. Bisa jadi masalah ini akan berkembang ke arah 'mengganggu' Jokowi.

Ketiga, beserta dengan akan diterbitkannya Perppu itu, publik belum mendengar sanksi yang akan ditimpakan kepada mereka yang disebut-sebut SBY sebagai dalang walkout-nya Partai Demokrat dalam sidang paripurna pekan lalu. Tentu publik menunggu dengan seksama apakah tindakan SBY mencari dalang itu sungguh-sungguh atau tidak.

Keempat, melihat kenyataan ini, sekalipun Perppu terlihat efektif mengembalikan kedaulatan rakyat, tapi sebenarnya SBY sudah melancarkan 'politik cuci tangan' jilid dua. Jika sebelumnya sandiwara walk out gagal, kini SBY melakukan modus yang tergambarkan dalam peribahasa nusantara "lempar batu sembunyi tangan."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini