Oleh : Media Center Fraksi NasDem
TRIBUNNERS - Tudingan Fadli Zon terkait adanya upaya pelemahan oleh eksekutif terhadap legislatif tak urung memancing kontroversi publik. Dalam kutipan wawancara dengan berbagai media, Fadli terang-terangan menyebut tindakan Sudirman Said yang melaporkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tindakan tak terpuji.
Terang saja pernyataan itu banyak menuai reaksi balik dari berbagai kalangan, mengingat wakil ketua DPR itu terkesan menutup mata terhadap berbagai perilaku negatif bosnya di DPR, Setya Novanto.
Tak urung, komentar kritis terhadap Fadli Zon juga datang dari anggota Komisi VIII DPR, Choirul Muna. Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini menilai pernyataan keras Fadli Zon terhadap pemerintah itu tak lebih pelintiran dan dagelan politik semata.
"Pelintiran saja itu yang dilakukan Fadli Zon. Tujuannya untuk merubah opini publik terhadap kasus yang dihadapi Setya Novanto. Masyarakat jangan terbuai pemberitaan semacam itu," kritik politisi yang akrab disapa Gus Muna ini.
Dalam hematnya, Choirul Muna memandang kasus pelanggaran etika yang diperagakan ketua DPR memang harus disikapi secara kritis, dengan melibatkan pengawalan masyarakat dan berbagai pihak. Pasalnya, DPR adalah lembaga politik yang sangat dinamis, di mana konstelasi isu-isu yang berkembang bisa bergeser dengan cepat. Tak jarang, berbagai skenario yang terkait kepentingan rakyat malah tertutup oleh permainan kepentingan yang dikemas dengan agenda pemberitaan dari pihak-pihak berkepentingan.
Menanggapi legal standing (posisi hukum-red) yang kerap diungkit-ungkit Fadli Zon, politisi dari Jawa Tengah ini mengungkapkan bahwa masalah itu sudah usang, karena proses di MKD sudah memasuki masa peradilannya.
"Pakar bahasa sudah datang, ibu Yayah Bachria menyebutkan bahwa frasa "dapat" dalam Pasal 5 tersebut dapat diartikan "bisa" atau "boleh". Arti lainnya bisa juga "diizinkan" atau "tidak dilarang," terang Choirul Muna.
Selain itu, Choirul Muna menduga tindakan Fadli Zon itu tak lepas dari muatan kepentingan pribadinya dalam proses renegosiasi kontrak PT Freeport yang dilakukan Setya Novanto.
Informasi yang beredar menunjukkan para pembela Setya Novanto itu, ternyata namanya juga disebut dalam rekaman proses lobi PT. Freeport, di mana nama Fadly Zon disebut satu kali dan Fahri Hamzah disebut dua kali. Bukan tidak mungkin, mereka yang rajin pasang badan membela Setya Novanto itu secara tidak langsung juga terlibat dalam kasus pelanggaran kode etik “papa minta saham” tersebut.
"Oleh karenanya MKD barus mengupas tuntas sehingga keadilan dan kebenaran bisa terungkap," pungkas politisi yang kerap disapa Gus Muna ini.