News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Polemik Freeport

Pemerintah Diminta Cermati Untung-Rugi Kontrak PT Freeport

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kurtubi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Minerba yang membahas divestasi saham PT Freeport Indonesia.

Ditulis oleh :  Fraksi Nasdem

TRIBUNNERS - Komisi VII DPR RI, Rabu (20/1/2016) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Minerba yang membahas divestasi saham PT Freeport Indonesia.

Dalam hal ini komisi VII meminta kejelasan posisi penerintah dalam perpanjangan kontrak karya PT Freeport.

Dalam dinamika sidang, masih banyak terdapat perbedaan pemahaman antara anggota Komisi VII DPR RI dengan pemerintah, khususnya terkait skema penanganan kontrak Freeport.

Sebagaimana diketahui, kontak pengelolaan tambang PT Freeport Indonesia di Papua akan berakhir pada tahun 2021, sehingga pemerintah harus mempersiapkan skema untuk memutuskan nasib kontrak tersebut.

Anggota Komisi VII yang juga pakar energi Kurtubi memaparkan pandangannya terkait dinamika sidang tersebut.

Menurutnya, Komisi VII DPR memang membutuhkan penjelasan dari pemerintah terkait sikapnya terhadap kontrak PT Freeport.

"Menko Polhukam Luhut BP menyatakan di depan publik bahwa Freeport tidak akan diperpanjang. Sementara Dirjen Minerba mengacu pada PP 77/2015 memberikan kesempatan pada Freeport untuk mengajukan perpanjangan kontrak pada tahun 2019,” tutur Kurtubi saat wawacara hari Kamis (21/01/2016).

Jika mengacu pada pernyataan Menko Luhut, kata Kurtubi, pemerintah tak perlu membeli saham divestasi 10.64% yang ditawarkan PT Freeport Indonesia saat ini.

Sebagaimana diketahui, minggu lalu Freeport menawarkan divestasi itu seharaga 1.7 milyar US Dollar.

Oleh karena itu, terlepas dari keputusan untuk memperpanjang atau menghentikan kotrak dengan PT Freeport, Kurtubi menganjurkan agar pemerintah melakukan kajian secara cermat.

Kajian itu yang akan dipakai untuk mengambil keputusan, baik perpanjangan atau pun penghentian kontrak dengan PT Freeport Indonesia.

Kurtubi sendiri selama rapat dengar pendapat kemarin berulang kali mengajukan interupsi, salah satunya ditujukan untuk Dirjen Aneka Tambang (Antam).

Menurutnya, Antam dalam kasus divestasi saham ini harus bersandar pada prinsip konstitusi, yang menegaskan bahwa kekayaan tambang adalah milik negara.

Dengan begitu, keuntungan yang diperoleh dari hasil divestasi saham ini pun seharusnya 100% dialokasikan untuk kepentingan negara.

Selain itu, Kurtubi juga menanyakan kepada Dirut Antam terkait kesiapan sumber daya manusia Indonesia dalam mengelola sumber daya tambang.

“Kondisi Indonesia sekarang berbeda dengan 50 tahun lalu, ketika Freeport baru masuk ke Indonesia, di mana sekarang kita sudah memiliki sangat banyak pakar dan ahli pertambangan. Tapi tetap saja, kita harus mengelola SDM itu dengan baik kalau ingin hasil tambang itu lebih berguna bagi kepentingan bangsa dan negara," kata Kurtubi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini