GEBERBUMN sudah berupaya menyampaikan permasalahan outsourcing BUMN ke
masing-masing Wakil Ketua DPR yang membawahi komisi-komisi tersebut.
Keduanya menegaskan dari tahun lalu, akan menindaklanjutinya bahkan akan memimpinnya secara langsung sidang rakergab itu nantinya.
Faktanya, hingga hari ini, rakergab tersebut belum terwujud.
Permasalahan outsourcing BUMN sudah memasuki tahun ketiganya di DPR dari sejak 2013 lalu.
Rekomendasi Panja Ketenagakerjaan (BUMN) DPR menyatakan adanya pelanggaran yang dilakukan sejumlah BUMN atas hak-hak pekerjanya, baik pekerja outsourcing maupun pekerja organik di BUMN.
Bukan hanya ini, Satgas yang disepakati dan dibentuk oleh kedua Kementrian terkait, Kementrian BUMN, Kemnaker juga menerbitkan dan menyatakan adanya pelanggaran di kasus ketenagakerjaan di BUMN ini.
Solusi pun digulirkan dalam bentuk kesepakatan antara Menteri BUMN, Menteri Tenaga Kerja dan BUMN-BUMN dalam raker pada tanggal 4 Maret 2014 lalu.
Namun, lagi-lagi dalam hal pelaksanaannya tidak berjalan.
Padahal dampak dari kasus ketenagakerjaan ini cukup merusak kehidupan pekerja outsourcing di BUMN selama ini (berjalan 3 tahun).
Ketidakpastian hubungan kerja, pemutusan hubungan kerja sepihak serta penelantaran hak-hak normatif lainnya dari pekerja.
Implikasinya, banyak pekerja mengalami “runtuh” kehidupan rumah tangganya. Sehingga, kelangsungan aspek pangan, sandang, kesehatan, pendidikan dan perumahan bagi anggota keluarganya pun terancam.
Rakergab, sangat dinantikan oleh seluruh pekerja outsourcing di BUMN.
Sejumlah advokasi yang ditempuh menemukan adanya sejumlah penyimpangan yang menahun yang terjadi
dalam penyelenggaraan regulasi ketenagakerjaan di BUMN.
Diharapkan, rakergab mampu membawa hasil positif dan memberikan rasa keadilan bagi buruh-buruh outsourcing khususnya korban malpraktek dari sistem outsourcing yang diterapkan di BUMN-BUMN.
Sehingga menjadi “titik” terang bagi penuntasan penyelesaian permasalahan ousourcing dan kasus ketenagakerjaan lainnya di BUMN.