Ditulis oleh :GEBER BUMN
TRIBUNNERS - Meski sudah dijabat pimpinan baru, rupanya tidak menjamin institusi DPR bisa memastikan sidang-sidang untuk soal rakyat terselenggara dengan baik.
Entah sebabnya tanpa koordinasi antar komisi, minimnya tata administrasi ataukah beda substansi
kepentingan, sidang rakergab soal outsourcing BUMN, kembali ditunda.
Karenanya, patut dikhawatirkan, sidang-sidang lainnya soal pembahasan rancangan undang-undang pun bakal minim dihasilkan.
Pernyataan Ketua DPR baru, Ade Komaruddin, bahwa DPR akan mengurangi masa reses guna
meningkatkan produktivitasnya untuk hal tersebut bisa diduga sebagai pencitraan semata.
Agenda sidang rakergab outsourcing BUMN, yang ketiga kalinya tidak bisa diwujudkan oleh Komisi VI dan Komisi IX.
Jika pada jadwal sidang sebelumnya, Komisi VI yang tidak siap, hari ini, di 26 Januari 2016, Komisi IX nya yang tidak siap untuk sidang rakergab tersebut.
Alasannya, Komisi IX tengah mengadakan sidang komisi.
Jika demikian adanya, sangat ironis, lembaga negara setingkat DPR tak mampu menata dan mensinkronisasi secara internal terhadap agenda sidang-sidangnya.
Karenanya, keberadaan wakil- wakil Ketua DPR yang membawahi Komisi-Komisi di DPR pun patut
dipertanyakan kewenangan tugasnya.
Kebutuhan adanya rakergab merupakan kesimpulan rapat Komisi IX pada tanggal 4 Desember 2014 yang lalu.
Penyebabnya, rekomendasi Panja OS BUMN DPR RI tidak dilaksanakan oleh pihak pemerintah (Menaker, MenBUMN dan BUMN-BUMN) dari dua tahun lalu (sejak 25 Oktober2013).
Kementrian BUMN selaku koordinator sekaligus pengawas bahkan mewakili negara sebagai
pemilik berperan sangat minim dan sepertinya enggan mewujudkan rekomendasi Panja Keternagakerjaan (BUMN) DPR RI.
Sedangkan Kementrian BUMN sendiri adalah mitra kerja dari Komisi VI. Karenanya, Rakergab lintas Komisi (VI dan IX) diharapkan mampu mengatasi permasalahan yang ada.