TRIBUNNERS - Puluhan ternak yang kerap berkeliaran di jalanan Kota Pangkajene Kabupaten Sidrap ditertibkan Regu Gabungan Satpol PP dan Disnakkan Sidrap, belum lama ini.
Ternak-ternak tersebut kemudian diangkut menggunakan truk ke penampungan sementara di Bendoro Kecamatan Watang Sidenreng.
"Sebanyak 22 ternak kambing yang berkeliaran di jalan kita tertibkan. Ternak-ternak ini tidak ada penggembalanya dan tidak diikat sehingga mengganggu ketertiban umum," ujar Kasalpol PP Sidrap, Zainal Arifin.
Ternak tersebut, lanjut Zainal, langsung dibawa ke penampungan yang dikelola Dinas Peternakan dan Perikanan di Bendoro Desa Talumae.
"Di simpan di situ dulu, sampai pemiliknya datang mengambil," katanya.
Zainal menjelaskan, sebelum mengambil ternaknya para pemilik harus memegang rekomendasi dari Satpol PP.
"Harus melapor ke Satpol PP dulu baru bisa mengambil ternaknya. Untuk diketahui sanksi kepada pemilik ternak yang ditahan yaitu Rp 25 ribu perhari sebagaimana diatur dalam perda," kata Zainal.
Ketentuan pemeliharaan ternak besar dan kecil di Kabupaten Sidrap sendiri telah diatur dalam Perda Nomor 27 tahun 2010.
Hal tersebut juga termuat dalam Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Trantibmas.
"Aturan ini kerap disosialisasikan, namun tetap saja ada pemilik ternak yang tidak mengindahkannya, makanya Kami akan terus lakukan operasi seperti ini," tutur Zainal.
Salah seorang warga Pangkajene, Kiki, menyambut gembira operasi yang dilakukan Satpol PP dan Disnakkan itu.
Dikatakannya, ternak-ternak yang berkeliaran sangat mengganggu karena kerap masuk penkarangan orang lain, merusak tanaman dan kotorannya mengganggu.
"Tidak jarang pula terjadi kecelakaan karena ternak berkeliaran di jalan. Memang perlu ditertibkan," tuturnya.