News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Jika SK Pengangkatan adalah Dokumen Rahasia, Banyu Biru Terancam Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selebritas Banyu Biru memperlihatkan surat pengangkatan dirinya menjadi anggota Badan Intelijen Negara (BIN) melalui Path.

“Ancamannya pembocor rahasia negara cukup lumayan, 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta,” jelasnya.

Jika SK DISK BIN itu dikecualikan atau rahasia, maka pihak yang merasa dirugikan bisa melaporkannya ke polisi, sebab pemidanaan dengan menggunakan UU KIP merupakan delik aduan.

Kalau Banyu Biru melakukan tindak pidana, bukan hanya tidak layak bekerja untuk BIN, tetapi juga bisa dipenjara.

"Metode yang digunakan BIN untuk merekrut anggota juga harus dievaluasi, harus lebih diperketat, diperjelas, dan dipertegas, sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi dikemudian harii,” katanya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini