LBH Jakarta mendesak kepolisian setempat baik tingkat provinsi maupun Kabupaten Bangka untuk mengambil tindakan pencegahan, serta melakukan penindakan hukum tegas kepada para pelaku intoleransi,
kekerasan dan penyebaran kebencian.
Bupati Bangka harus segera mencabut kebijakan diskriminatif yang ditujukan terhadap JAI.
Bupati sebagai kepala daerah juga dalam hal ini harus bertanggung jawab bilamana terjadi pengusiran maupun tindak kekerasan yang mengakibatkan jatuhnya korban maupun perusakan atau kehilangan harta benda yang dialami oleh kelompok JAI.
Dalam kesempatan lain, Alghiffari Aqsa, Direktur LBH Jakarta menyatakan bahwa 4 (empat) pilihan penanganan yang dikemukakan oleh pemerintah Kabupaten Bangka yang berupa meninggalkan Bangka atau pemulangan, evakuasi sementara waktu, lokalisir dengan melakukan pembinaan, serta ditempatkan di suatu tempat seperti lahan pertanian, jelas bertentangan dengan Konstitusi dan bukanlah solusi atas akar permasalahan yang dihadapi.
"Tindakan serta kebijakan Pemerintah Daerah setempat yang menyeleweng dari semangat Konstitusi dan janji Presiden dalam Nawacitanya (terutama butir ke-9), menurut kami merupakan tindakan insubordinasi dan
berbahaya bagi kesatuan serta kebhinekaan Indonesia. Ancaman disintegrasi bangsa justru dipicu oleh sikap para pihak baik pejabat maupun aparat pemerintah, atau kelompok masyarakat yang intoleran serta vandal seperti ini,” terang Alghif.
”Oleh karenanya Presiden R.I. harus menindak tegas pihak-pihak tersebut. Jangan sampai bangsa kita mengulang kembali sejarah kelamnya 5 (lima) tahun lalu dalam menyikapi kebhinekaan,” tutur Alghif
mengakhiri pernyataannya.