Ditulis oleh : Biro Humas Kemnaker
TRIBUNNERS - Kementerian Ketenagakerjaan siap mengambilalih dan menerima pengelolaan Balai-balai Latihan Kerja (BLK) milik pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten atau kota yang kondisinya terbengkalai dan tidak berfungsi secara optimal dalam menyelenggarakan pelatihan kerja.
Pengambilalihan pengelolaan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja BLK-BLK dan memberikan manfaat yang maksimal untuk mengurangi pengangguran dan meningkatkan keterampilan dan kompetensi pekerja di daerah-daerah.
"Bila pemerintah daerah tidak mampu mengelola dan memanfaatkan keberadaan BLK, maka kita siap menampung dan mengambilalih pengelolaan dan aset BLK melalui kesepakatan bersama serta melalui prosedur yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri seusai Rapat Kerja (Raker) dengan Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/2/2016).
Data Kemnaker menyebutkan saat ini terdapat 17 Balai Latihan Kerja (BLK) milik Kemnaker dan 262 BLK milik pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Sebagian besar BLK di daerah-daerah belum memiliki kualitas, kapasitas pelatihan dan instruktur yang memadai.
Masih banyak balai latihan kerja UPTD (Unit Pelayanan Teknis Daerah) milik Pemda yang memerlukan pembenahan-pembenahan menyeluruh.
Ada beberapa aspek yang harus dibenahi yaitu infrastruktur dan peralatan pelatihan, kuantitas dan kualitas instruktur, metode dan kurikulum pelatihan serta manajemen pengelolaan BLK itu sendiri.
"Bila kita lihat dari BLK yang ada di daerah selama ini, akibat faktor keterbatasan dana mereka jadi kurang berkembang. Kalau ada daerah yang mnyerahkan ke pusat ya kami terima. selama ini BLK di daerah programnya kebanyakan juga dari kementerian, meski kepemilikannya ada di mereka, tapi programnya dari kementerian," kata Hanif
Selama ini, kata Hanif anggaran dari pemerintah daerah tidak diprioritaskan untuk pengembangan BLK. Mereka jadi sangat tergantungpada anggaran kementerian.
Akhirnya untuk kebutuhan percepatan kompetensi tenaga kerja, ada beberapa BLK yang akan diserahkan kepada pemerintah pusat
“Kalau pengelolaan BLK itu diserahkan dari pemda ke pusat, itu jadi hak pemda. Walau Bagaimanapun pusat harus siap menampung dan mengambil alih BLK dan pengelolaannya,“ tutur Hanif.
Saat ditanyya mengenai kemampuan anggaraan pemerintah pusat terkait pengelolaan BLK yang membutuhkan investasi dalam jumlah besar, Hanif mengatakan itu adalah tugas negara untuk memfasilitasi tenaga kerja.
"Negara harus bisa mengalokasikan anggaran investasi untuk BLK. Kebutuhan pasti besar. Namun kerangka berpikirnya dulu yg dibenarkan. Pelatihan kerja itu penting, kita ingin ajak ke publik, pemerintah, pihak swasta dan serikat kerja. Pelatihan kerja itu termasuk terobosan, yang bisa dilakukan untuk percepatan peningkatan kompetensi tenaga kerja kita agar punya daya saing,” kata Hanif.