Ditulis oleh : Marison Guciano
TRIBUNNERS - Organisasi non-pemerintah Scorpion Wildlife Trade Monitoring Group, meminta pemerintah menutup pasar satwa liar, karena menjadi tempat maraknya perdagangan ilegal satwa liar dan satwa dilindungi.
Di hari Sabtu (27/2/2016), kemarin, Polda Riau bekerja sama dengan Scorpion, berhasil menggagalkan perdagangan 8 satwa yang dilindungi di Pasar Palapa Pekanbaru.
Dari operasi tersebut berhasil disita delapan satwa langka yang dilindungi termasuk 6 ekor kukang, 1 siamang, dan 1 owa.
Tiga pedagang satwa dilindungi ini berhasil ditangkap polisi dari Polda Riau.
Investigator Scorpion sendiri telah berada 2 minggu di Pekanbaru untuk melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi perdagangan satwa dilindungi di Pekanbaru.
Hasil temuan tersebut kemudian diserahkan kepada Polda Pekanbaru.
Investigator Senior Scorpion Marison Guciano, mengatakan bahwa Pasar Palapa di Pekanbaru adalah salah satu pasar satwa paling buruk yang pernah ditemui.
"Di sana satwa dilindungi dijual secara bebas dan terbuka," tuturnya.
Di Pasar Palapa, menurut Marison, seekor kukang dijual dengan harga Rp 300.000 per ekor.
Dijelaskannya, kukang yang diperjualbelikan di pasar Palapa kebanyakan digunakan untuk hal hal yang bersifat mistis, dan untuk hewan peliharaan.
Kukang diambil minyaknya yang dipercaya dapat memperkuat kejantanan pria dan tulangnya sebagai syarat pesugihan.
Penjual juga menyediakan jasa menyembelih kukang dengan biaya Rp150.000 per ekor.
Direktur Yayasan Scorpion, Gunung Gea mengatakan, "Ancaman kepunahan sejumlah satwa langka yang dilindungi adalah benar-benar nyata. Beberapa spesies saat ini sudah diambang kepunahan. Kita harus mencegah kepunahan itu dengan serius. Saya berharap agar para penjabat pemerintah dan masyarakat yang masih memiliki satwa langka yang dilindungi undang-undang di rumah mereka diharapkan segera menyerahkannya ke kantor BKSDA setempat, baik satwa dalam keadaan hidup atau satwa yang diawetkan. Hal ini diperlukan untuk menghentikan perdagangan satwa langka di Indonesia.“
Gunung Gea menambahkan, “Saat ini adalah momentum yang baik untuk meningkatkan upaya perlindungan terhadap satwa langka karena saat ini kita memiliki seorang presiden yang merupakan sarjana kehutanan. Agar dapat melindungi satwa langka kita, peranan para penegak hukum perlu ditingkatkan baik dari kepolisian maupun dari para penyidik sipil di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. "
UU No. 5/1990 dengan jelas menyatakan bahwa setiap orang yang membunuh, memburu atau memangkap, memelihara satwa atau burung yang dilindungi dapat kena denda Rp 100.000.000, dan 5 tahun penjara.