Ditulis oleh : Thowik SEJUK
TRIBUNNERS - Kebebasan beragama di Indonesia nampaknya hanya isapan jempol belaka. Kali ini perlakuan intoleran dan diskriminasi dialami oleh jemaat gereja GKPPD Desa Siompin Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.
Jemaat gereja yang sebelumnya harus menerima kenyataan, bahwa rumah ibadah mereka dirobohkan oleh Pemda Aceh Singkil, kembali menelan pil pahit.
Rombongan Muspika Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil, Kamis (3/3/2016), mengancam meratakan tenda yang dijadikan sebagai gereja sementara GKPDD Desa Siompin.
Rombongan terdiri dari, Camat Kecamatan Suro Abdul Manaf Spd, Kapolsek Suro Ipda Albela Pane, Babinkamtibmas Suro Jhoni Mas, Babinsa Suro Imam dan kawan-kawannya, dan Intel Suro Raja Pakpak Boang Menalu.
Namun jemaat menolak untuk membongkar tenda yang menaungi ibadah 525 jiwa tersebut.
Karena itu jemaat juga memohon kepada pemerintah kabupaten agar GKPPD diberikan perlindungan hukum yang berlaku sesuai Konstitusi untuk dapat beribadah dengan aman di gereja yang sekarang berupa tenda.
Bereaksi atas permohonan jemaat GKPPD Siompin, Camat Kecamatan Suro menghubungi Bupati Aceh Singkil, dan mengatakan bahwa pemerintah kabupaten akan segera membongkar tenda tersebut dengan mendatangkan Satpol PP.
Dengan ancaman tersebut, jemaat hanya bisa memanjatkan doa dan dukungan dari publik agar jemaat Gereja GKPPD Siompin tetap kuat dan memperoleh hak-haknya sebagai warga negara Indonesia yang meninggikan pilar Bhinneka Tunggal Ika.