Ditulis oleh : Petrus Selestinus
TRIBUNNERS - Merosotnya jumlah Penyelenggara Negara melaporkan harta kekayaannya, merupakan bukti bahwa KPK belum sepenuhnya menjalankan UU No 28 Tahun 1999 secara utuh.
Merosotnya kepercayaan penyelenggara negara terhadap kewajiban melaporkan harta kekayaan dalam LHKPN ke KPK, tidak dapat dilepaskan dari niat Pemerintah bersama DPR RI pada tahun 2004.
Saat itu Megawati Soekarnoputri sebagai presiden membubarkan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKN) yang dibentuk berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999, Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Wewenang KPKN waktu itu adalah memeriksa dan mengumumkan harta kekayaan penyelenggara Negara sebelum, selama dan sesudah menjabat.
Undang-undang No 28 Tahun 1999 menempatkan pelaporan dan pengumuman kekayaan penyelenggara negara, sebelum dan setelah menjabat.
Selain itu para penyelenggara negara akan diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan setelah menjabat sebagai 2 (dua) dari 7 (tujuh) tahun masa jabatan sebagai penyelenggara negara.
Karena itu melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat bahkan setiap ada perubahan baik berupa penambahan maupun pengurangan atas kekayaan yang dimiliki harus diperbaharui terus melalui pengisian pada LHKPN perubahan.
Karena itu bagi Penyelenggara Negara yang melalaikan kewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya dalam LHKPN kepada KPK akan dikenai sanksi administratif dan sanksi pidana manakala terbukti melakukan tindak pidana berupa KKN.
Berdasarkan data yang dilansir oleh KPK per 17 Maret 2016 dari total 288.369 penyelenggara negara yang berkategori wajib lapor kekayaan dalam LHKPN, terdapat 31,49% yang belum lapor kekayaan dalam LHKPN.
Dari jumlah itu terbanyak yang tidak melapor adalah legislatif sebanyak 72,69% dari yang beljm melapor disusul eksekutif 28,84%, BUMN/BUMD 20,35% dan yudikatif 13,21%.
Jika kita lihat prosentase pelaporan dimana DPR/DPRD menempati angka tertinggi sebagai tidak memenuhi kewajiban melapor, hal ini ada kaitan sejarah dengan keberadaan KPKPN pada tahun 2000 sampai dengan 2004, dimana penyelenggara negara dari unsur Legislatif paling getol melakukan perlawanan atau resistensi terhadap KPKPN,
Hingga muncul ide untuk membubarkan KPKPN oleh DPR yang dimotori oleh Fraksi PDIP dan Presiden Megawati Soekarnoputri pada tahun 2004.
PDIP didukung dengan kekuatan fraksi lain di luar PDIP di DPR, hanya karena Anggota DPR dan Pemerintah merasa tidak nyaman dengan laporan kekayaan penyelenggara negara yang rata-rata tidak jujur dan terpublikasikan secara luas di berbagai media masa nasional, trasa sangat berat sebagai sebuah sanksi sosial yang sangat efektif.
Jadi ketidaktaatan penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN dimulai sejak bubarnya KPKPN dan beralihnya fungsi KPKPN menjadi bagian pencegahan di KPK dengan dibentuknya KPK pada tahun 2004, sebagai titik awal merosotnya pelaporan LHKPN sejak fungsi KPKPN diambilalih oleh KPK.
Baca tanpa iklan