Sejak itu praktis laporan penyelenggara negara tentang harta kekayaannya melalaui LHKPN mengalami penurunan drastis.
Selain karena KPK sendiri tidak memberi sanksi atau merekomendasikan penjatuhan sanksi administratif kepada penyelenggara negara yang lalai memenuhi kewajiban melapor kekayaan, juga karena KPK sendiri tidak pernah membuka dan mengklarifikasi LHKPN penyelenggara negara yang jumlannya ratusan ribu di KPK sebelum diumumkan secara terbuka ke berita negara sesuai UU.
Hal itu dikarenakan KPK tidak pernah melakukan verifikasi ke lapangan dan mengklarifikasi langsung kepada penyelenggara negara yang sudah menyerahkan LHKPN.
Maka secara praktis LHKPN yang dikirim ke KPK untuk diperiksa dan diumumkan itu nyaris tidak ada gunanya terutama dalam mengungkap kejahatan korupsi penyelenggara negara dari jumlah kekayaan yang dilaporkan dan yang dimiliki yang rata-rata jumlahnya tidak wajar.
Kebenaran isi laporannya sulit dipertanggungjawabkan alias banyak bohongnya dan jumlah kekayaan yang dilaporkan itupun jika ditelusuri secara sungguh-sungguh akan nyata benar tidak seimbang dengan penghasilan sah dari penyelenggara negara yang bersangkutan.
Sebahai contoh, ada sejumlah anggota DPR RI yang memiliki rumah mewah di Menteng, Kebayoran dan Pondok Indah dengan harga yang sangat fantastis.
Padahal kalau kita telusuri gaji anggota DPR RI pada periode perolehan rumah mewah di tempat-tempat yang elit itu, maka nampak jelas selisih antara gaji yang diperoleh dengan belanja riil dalam kurun waktu satu tahun.
Tidak mungkin belanja rumah mewah dan sebagainya. Yang dilaporkan itu diambil dari gaji DPR RI saja tetapi patut diduga berasal dari sumber penghasilan lain, yang dimana pejabat negara itu yang harus mengkalrifikasi dihadapan petugas KPK.
KPK harus memverifikasi ke lapangan, misalnya dari siapa dia membeli, dengan harga berapa, termasuk cara transaksinya.
Dari situ akan nampak apakah pembelian rumah itu hasil keringat dari gaji sah penyelenggara negara atau dari uang korupsi.
Inilah yang tidak dilakukan oleh KPK.
Padahal ketika berada di tangan KPKPN, kekayaan penyelenggara negara yang dilaporkan dalam LHKPN diklarifikasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan.
Setelah itu diverifikasi ke lapangan termasuk ke kantor pertanahan, ke pihak mana tanah itu dibeli, dicek lokasinya setelah itu baru diumumkan ke berita negara dan ke media masa.
Pengumuman ke media masa inilah yang jadi moment ngeri-ngeri sedap bagi sebagian besar penyelenggara negara termasuk Presiden pada waktu itu.
Karena dari pengumuman di media masa inilah masyarakat membaca dan memberikan informasi ke KPKPN bahwa pejabat yang bersangkutan, berbohong dalam melaporkan kekayaannya.
Baca tanpa iklan