“Alih-alih melakukan penataan, Pemprov DKI Jakarta lebih memilih mengusir warga miskin dari DKI Jakarta dengan menggusur mereka”, lanjut Matthew.
Penggusuran di DKI Jakarta sudah terpola Penggusuran di Pasar Ikan hari ini menunjukkan bahwa sudah ada pola yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dalam melakukan penggusuran di DKI
Jakarta.
Berdasarkan kasus-kasus yang ditangani oleh LBH Jakarta, pola penggusuran tersebut antara lain adalah sebagai berikut, tidak adanya musyawarah, warga secara tiba-tiba langsung mendapatkan surat peringatan, nilai pajak bumi dan bangunan dibuat menjadi nol, hal ini menunjukkan bahwa tanah maupun lahan yang ditempati oleh warga menjadi tidak bernilai.
Adapula penggunaan aparat gabungan yang berlebihan, dalam beberapa penggusuran Pemprov DKI Jakarta menggunakan aparat gabungan yang terdiri dari aparat militer, polisi dan satpol pp yang jumlahnya mencapai ribuan.
Dalam kasus di Kampung Pulo, aparat kepolisian datang ke wilayah pemukiman warga dengan menggunakan senapan dan persenjataan lengkap.
Tentunya ketiga hal ini menunjukkan bahwa penggusuran di DKI Jakarta sudah terpola dan berujung pada penggusuran paksa.
Oleh karena hal tersebut, maka LBH Jakarta mengecam keras tindakan Pemprov DKI Jakarta yang melakukan penggusuran terhadap warga Pasar Ikan dan mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan penggusuran di DKI Jakarta.