Ditulis oleh : Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan Ecky Awal Mucharam
TRIBUNNERS - Fraksi PKS DPR RI akan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema ‘Urgenkah RUU Pengampunan Pajak’ di Ruang Ex-Banggar, Gedung Nusantara 1, Lantai 1, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/4/2016).
Acara yang dimulai tepat pada pukul 13.00 WIB tersebut, akan menghadirkan Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan Ecky Awal Mucharam (Keynote Speech), serta beberapa narasumber, seperti Yustinus Prastowo (Center for Indonesian Taxation Analysis), Haula Rosdiana (Guru Besar Ilmu Kebijakan Publik UI), dan Firdaus Ilyas (Divisi Monitoring dan Analisa Anggaran ICW).
Ecky menilai RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) tidak mendesak untuk menjadi prioritas diselesaikan secepatnya.
“Itu bukan prioritas yang harus diselesaikan secepatnya. Jika pemerintah benar-benar mau reformasi perpajakan, sebaiknya usulkan terlebih dahulu perbaikan pada Undang-undang yang terkait dengan Perpajakan, seperti UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Itu lebih tepat,” tutur Ecky jelang acara FGD di Jakarta.
Ecky mengingatkan semua pihak hendaknya lebih berhati-hati dalam menginisiasi kebijakan besar, seperti RUU Pengampunan Pajak ini.
“Sebab, ini menyangkut rasa keadilan sebagai bangsa. Jangan atas nama keuntungan ekonomi jangka pendek lalu kita korbankan rasa keadilan. Harus dipertimbangkan matang-matang,” kataKetua Kelompok Komisi XI (Kapoksi XI) Fraksi PKS ini.
Ecky menjelaskan pemerintah Indonesia pernah melakukan pengampunan pajak di sekitar tahun 80-an, namun berujung pada kegagalan.
Kegagalan yang sama, juga pernah terjadi pada kebijakan Sunset Policy pada tahun 2008. Pun halnya pada negara-negara lain yang gagal melakukan kebijakan Tax Amnesty.
"Oleh karena itu, patut kita pertanyakan mengapa itu semua gagal? Pasti ada masalah yang mendasar yang belum kita perbaiki disana. Kita telusuri akar masalahnya. Apa benar Pengampunan Pajak ini bisa jadi solusi,” tutur politisi yang memiliki pengalaman panjang sebagai auditor pemerintah ini.
Dengan demikian, Ecky meyakini bahwa pembahasan RUU Pengampunan Pajak ini akan mengundang lebih banyak masalah jika tidak didahului dengan reformasi perpajakan.
"Harus diperbaiki administrasinya, kapasitas institusi perpajakan sendiri juga harus diperkuat dulu, penegakan hukumnya juga masih lemah. Masih banyak yang bolong, jangan buru-buru langsung ingin terapkan pengampunan pajak, ini bisa meruntuhkan kredibilitas institusi perpajakan itu sendiri nantinya. Apalagi kita menyongsong era keterbukan data keuangan di 2018 lewat AEOI. Momentum bagi kita untuk melakukan reformasi perpajakan,” tutup Ecky.