News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Coreng Wibawa MK Sebaiknya Arief Hidayat Mengundurkan Diri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (kanan) bersama Wakil Ketua MK Anwar Usman saat menyampaikan refleksi dan proyeksi kinerja Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Rabu (30/12/2015). MK memproyeksikan tahun 2016 menangani perkara Pengujian Undang-Undang (PUU), Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) dan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Ditulis oleh : Benny Sabdo, Direktur Eksekutif RPI

TRIBUNNERS - Dewan Etik Mahkamah Konstitusi menjatuhi sanksi etik berupa teguran lisan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat. Arief dinilai melakukan pelanggaran ringan terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi karena terbukti mengeluarkan katebelece.

Direktur Eksekutif Respublica Political Institute (RPI), Benny Sabdo menyesalkan tindakan Arief sebagai ketua MK justru mencoreng marwah wibawa MK.

"Tidak cukup teguran lisan, ketua MK adalah simbol kewibawaan lembaga pengawal konstitusi. Pak Arief mustinya legowo mengundurkan diri,” katanya.

Alumnus Magister Hukum Tata Negara UI ini mengatakan fungsi utama MK adalah sebagai pengawal dan penafsir tunggal konstitusi.

Menurutnya, hakim MK disyaratkan harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.

Karena itu, ia mengecam tindakan Arief yang mengeluarkan katebelece. Ia mengatakan budaya malu dan mundur tidak hanya milik para samurai di negeri sakura.

"Indonesia sebagai penganut budaya timur juga memegang tinggi kesetiaan dan kehormatan. Pak Arief sebaiknya mencontoh sikap ksatria Direktur Jenderal Perhubungan Darat Djoko Sasono dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Pramudito,” ungkapnya.

Dalam sidang Dewan Etik yang terdiri Abdul Mukhtie Fadjar, M Zianudin dan M Hatta Mustafa, Arief mengakui perbuatannya, yaitu menulis memo kepada Jaksa Agung Pidana Khusus Widyo Pramono untuk menitipkan kerabatnya bernama M Zainur Rochman, Kepala Seksi Perdata Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur.

Menurut Benny, ada kesalahan logika berpikir Dewan Etik, yaitu justru mengatakan tidak menemukan tujuan negatif dalam kasus ini sehingga hanya menjatuhkan teguran lisan.

"Sebuah kekeliruan jika Dewan Etik menggali motivasi terduga. Tugas Dewan Etik cukup membuktikan benar tidak ada memo/katebelece oleh ketua MK,” kata Benny yang juga berprofesi sebagai advokat spesialisasi konstitusi.

Ia menambahkan sebaiknya sidang etik dilakukan secara terbuka supaya ada kontrol publik dan media.

Ia memberi contoh persidangan etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dilakukan secara terbuka.

Hal ini dapat menjadi preseden untuk pembelajaran bagi masyarakat di era demokrasi.

"Dewan Etik dimaksudkan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim konstitusi, supaya hakim konstitusi tidak melakukan pelanggaran dan sikap tercela,” katanya.

Ia menegaskan MK jangan sampai kecolongan seperti penangkapan Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kasus Akil Mochtar telah merontokkan citra MK sampai ke titik nadir,” katanya.

Ia menambahkan kasus Akil Mochtar merupakan skandal besar dalam sejarah hukum di Indonesia selama Orde Reformasi. Harapan besar yang sempat melambung tinggi atas penegakan hukum dan keadilan di Indonesia seperti ambruk tiba-tiba ketika Ketua MK Akli Mochtar ditangkap KPK atas kasus korupsi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini