News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

KPK Tersandera Politik Uang dalam Musnalub Partai Golkar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK

Para Caketum Partai Golkar yang berstatus penyelenggara negara seperti Setya Novanto (Anggota  DPR, Ketua Fraksi Golkar), Ade Komarudin (Anggota DPR, Ketua DPR-RI), Mahyudin (Anggota DPR, Wakil Ketua MPR), Erlangga Hartarto (Anggota DPR), Azis Syamsudin (Anggota DPR, Komisi III DPR RI) yang telah mengeluarkan uang Rp 1 Miliar dimata KPK jelas sebagai orang yang diduga telah melakukan perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana korupsi berupa gratifikasi (suap).

Dengan demikian maka KPK tidak boleh berdam diri, namun harus segera melakukan tindakan secepatnya, mengingat kasusnya sangat mudah pembuktian, tidak perlu OTT KPK dengan kekuatan penuh, pemberi dan penerimanya sudah jelas orangnya, jumlah uangnnyapun sudah jelas jumlah, bentuk dan keberadaannya, kurang apa lagi?

Langkah yang paling elegant bagi Partai Golkar saat ini adalah datang ke KPK bersama-sama para Caketum Partai Golkar yang telah menyetor uang Rp 1 Miliar untuk meverifikasi status uang Rp 1 Miliar tersebut.

Dan bagaimana tradisi Partai Golkar menghimpun dana dalam setiap event Munas atau Munaslub seperti apa?

Apakah uang Rp 1 Miliar ini ada hubungan dengan LHKPN para Caketum Partai Golkar.

KPK harus megambil inisiatif berupa melakukan penyelidikan untuk mendapatkan klarifikasi dan sekaligus memverifikasi asal usul uang Rp 1 Miliar itu.

Aakah berasal  dari uang pribadi yang sudah dilaporkan di dalam LHKPN yang ada di KPK atau bersumber dari pendapatan lain yang bersifat KKN dan belum atau tidak dilaporkan kepada KPK melalui LHKPN perubahan.

Kalau KPK bisa melakukan OTT pada saat Kongres PDIP di Denpasar Bali pada satu tahun yang lalu, tentu saja KPK juga harus dapat melakukan tindakan yang sama terhadap peristiwa dugaan gratifikasi dalam kasus Minaslub Partai Golkar.

Terlebih-lebih peristiwa ini terjadi setelah forum konsultasi antara panita Munaslub Partai Golkar dengan Pimpinan KPK terjadi.

Sehingga secara moral dan hukum KPK harus ikut bertanggung jawab yaitu melakukan penindakan, jika tidak maka KPK akan dituduh telah tersandera, melakukan diskriminasi dan membiarkan tindak pidana korupsi terjadi, semata-mata karena sudah dikonsultasikan dengan pimpinan KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini