Ditulis oleh : Humas Kementerian Tenaga Kerja
TRIBUNNERS - Indonesia mendukung restrukturisasi Keanggotaan Governing Body International Labour Organization (ILO). Kebijakan Ini dimaksudkan agar kesetaraan dalam anggota ILO dapat terwujud.
Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenaker, Abdul Wahab Bangkona, yang mewakili Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri pada persidangan The Non-Aligned Movement (NAM) Labour Ministers Meeting.
Ini merupakan kelanjutan dari Konferensi Ketenagakerjaan Internasional (ILC) Ke-105 di Jenewa, Swiss (7/6/2016).
Pertemuan NAM Labour Ministers Meeting diselenggarakan pada tanggal 7 Juni 2016, pada pukul 15.00-17.00 waktu setempat. Pertemuan tersebut dipimpin Minister of Cooperatives, Labour and Social WelfareIran, HE Dr Ali Rabie
‘’Kita berkomitmen terhadap prinsip dan tujuan ILO serta menyambut baik upaya reformasi struktur organisasi ILO," kata Wahab.
Indonesia kata Wahab Bangkona, memberikan dukungan terhadap inisiatif Dirjen ILO, Guy Ryder, terkait upaya pengentasan kemiskinan dan peran ILO dalam Agenda 2030 yang menjadi tema ILC tahun ini.
Menurut Wahab, kita perlu memastikan keterwakilan negara berkembang dalam keanggotaanGoverning Body ILO yang saat ini dinilai masih kurang.
Selain itu, juga perlu ditekankan pentingnya prinsip keseimbangan geografis dalam penetapan daftar kasus yang dibahas dalam Committee on Application of Standards.
Dalam sesi Lain, Haiyani Rumondang, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) beserta Maruli Apul Hasoloan , PLT Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan mengadakan pertemuan bilateral dengan Dan Rees, Direktur Better Work ILO Jenewa.
Program Better Work adalah kemitraan antara Organisasi Perburuhan Internasional ( ILO ) dan International Finance Corporation ( IFC ).
Program ini diluncurkan pada bulan Agustus 2006 dalam rangka meningkatkan standar perburuhan dan daya saing dalam rantai pasokan global.
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi delapan konvensi dasar, untuk itu dalam pelaksanaan kerjasama dengan betterwork, hal tersebut dapat menjadikan nilai tambah dari Negara Negara lain yang telah mengikuti betterwork, namun belum melakukan ratifikasi konvensi dasar.
Menurut Haiyani, Indonesia sudah memiliki pedoman kesempatan dan perlakuan yang sama dalam pekerjaan.