Khusus ayat 3, RUU Pengampunan Pajak membuka ruang bagi wajib pajak untuk menaruh dana di instrumen keuangan lain (non-Pemerintah), seperti obligasi perusahaan swasta maupun investasi sektor riil lainnya yang ditetapkan oleh menteri .
“Fraksi PKS mendorong pemerintah agar dana repatriasi tersebut jangan sampai menjadi hot money dalam bentuk investasi pasar uang yang bisa tiba-tiba keluar dan mengganggu stabilitas sistem keuangan. Atau pun menjadi sumbe bubble economics keuangan karena spekulasi di sektor properti,” ujar Ecky.
Selain itu, jika dana repatriasi tersebut ditampung melalui Surat Berharga Negara (SBN), maka Fraksi PKS menilai harus ada SBN khusus dengan imbal hasil yang tidak lebih tinggi dari tariff tebusan repatriasi.
“Repatriasi harus benar-benar ada masuk dari luar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ke dalam NKRI dengan masa holding period harus lebih lama yaitu minimal lima (5) tahun,” kata Ecky. (fraksi PKS)
Kelima, Pasal 20 terkait dengan Harta Deklarasi. Dalam pasal tersebut, diatur bahwa Pengampunan Pajak mengatur bahwa data dan informasi yang bersumber dari Surat Pernyataan dan lampirannya, tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan dan penuntutan pidana.
"Fraksi PKS menilai pasal ini rawan untuk disalahgunakan, dan memberikan ruang bagi pidana lain, seperti korupsi, narkoba, terorisme, human trafficiking dan pencucian uang untuk bersembunyi,” tutur Ecky.