News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tax Amnesty

Fraksi PKS Menolak Pasal-Pasal Krusial RUU Pengampunan Pajak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang Paripurna DPR RI mengesahkan RUU Tax Amnesty

Khusus ayat 3, RUU Pengampunan Pajak membuka ruang bagi wajib pajak untuk menaruh dana di instrumen keuangan lain (non-Pemerintah), seperti obligasi perusahaan swasta maupun investasi sektor riil lainnya yang ditetapkan oleh menteri .

“Fraksi PKS mendorong pemerintah agar dana repatriasi tersebut jangan sampai menjadi hot money dalam bentuk investasi pasar uang yang bisa tiba-tiba keluar dan mengganggu stabilitas sistem keuangan. Atau pun menjadi sumbe bubble economics keuangan karena spekulasi di sektor properti,” ujar Ecky.

Selain itu, jika dana repatriasi tersebut ditampung melalui Surat Berharga Negara (SBN), maka Fraksi PKS menilai harus ada SBN khusus dengan imbal hasil yang tidak lebih tinggi dari tariff tebusan repatriasi.

“Repatriasi harus benar-benar ada masuk dari luar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ke dalam NKRI dengan masa holding period harus lebih lama yaitu minimal lima (5) tahun,” kata Ecky. (fraksi PKS)

Kelima, Pasal 20 terkait dengan Harta Deklarasi. Dalam pasal tersebut, diatur bahwa Pengampunan Pajak mengatur bahwa data dan informasi yang bersumber dari Surat Pernyataan dan lampirannya,  tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan dan penuntutan pidana.

"Fraksi PKS menilai pasal ini rawan untuk disalahgunakan, dan memberikan ruang bagi pidana lain, seperti korupsi, narkoba, terorisme, human trafficiking dan pencucian uang untuk bersembunyi,” tutur Ecky.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini