TRIBUNNERS - Terkuaknya vaksin palsu yang sudah diproduksi, didistribusikan, dan dijual sejak 2003 atau sudah berlangsung selama 13 tahun menandakan ada yang salah dalam pengawasan peredaran vaksin selama ini.
Imbauan Pemerintah agar masyarakat tidak panik harus ditindaklanjuti dengan mengoreksi total sistem pengawasan peredaran vaksin dan menutup semua celah-celah yang memungkinkan kejahatan serius ini terjadi lagi.
“Jika perlu, Presiden bentuk tim khusus untuk mengusut tuntas peredaran vaksin palsu. Kalau terkait keselamatan anak, orang tua mana yang tidak panik. Ini (pemalsuan vaksin) kejahatan serius. Jangan sampai antusiasme dan kepercayaan masyarakat terhadap imunisasi pudar gara-gara peristiwa ini,” ujar Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris saat kunjungan kerja di Maluku Utara (28/6).
Tim Khusus untuk mengusut vaksin palsu ini, saran Fahira, terdiri dari berbagai kalangan atau lintas sektoral mulai dari Kepolisian, Kemenkes, BPOM, Asosiasi Profesi Kesehatan (Kedokteran, Bidan, Perawat, Asosiasi Rumah Sakit dan stakeholder lainnya), organisasi masyarakat, akademisi, serta tentunya melibatkan Pemerintahan Daerah.
Pembentukan Tim Khusus ini perlu untuk menguak secara tuntas kenapa selama 13 tahun peredaran vaksin palsu tidak terdeteksi, memastikan penegakan hukum berjalan tegas dan siapa saja yang terlibat diproses secara transparan, serta yang paling penting menemukan formulasi bahwa ke depan tidak akan ada lagi peredaran vaksin palsu.
Termasuk formulasi perubahan regulasi jika selama ini dianggap membuka banyak celah peredaran obat dan vaksin palsu.
“Banyak dimensi dari peredaran vaksin palsu ini, bukan hanya soal pelanggaran hukum. Makanya perlu tim khusus. Tidak seperti obat di mana masyarakat masih lebih kritis soal obat asli atau palsu, untuk soal vaksin, masyarakat mempercayakan penuh kepada Pemerintah dan sebagian besar masyarakat pasti tidak menyangka bahwa selama ini terjadi peredaran vaksin palsu,” ungkap Senator Jakarta ini.
pengirim: Fahira Idris