News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Menteri Hanif: Bila Lihat Ada Pekerja Asing Ilegal, Segara Laporkan!

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hanif Dhakiri

TRIBUNNERS - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dakhiri menegaskan paraTenaga Kerja Asing (TKA) ilegal dan pekerja asing yang melanggar aturan ketenagakerjaan akan langsung dipulangkan atau dideportasi keluar dari wilayah Indonesia.

Menaker Hanif mengajak masyarakat apabila menemukan pekerja asing ilegal dan melanggar aturan agar langsung melaporkan ke Dinas-dinas Tenaga Kerja setempat.

Jika dianggap belum cukup, laporan itu ditembuskan ke Disnaker provinsi dan Kemnaker agar Kemnaker bisa langsung mengawasi dan menindak tegas.

"Kalau masyarakat melihat (pekerja ilegal dan pelanggar aturan) lsegera laporkan dan langsung kita pulangkan. Sebaliknya kalau pemerintah yang menemukan, tanpa disuruh, pasti sudah dideportasi keluar dari Indonesia," kata Menteri Hanif sebelum menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR di gedung DPR Jakarta, Selasa (19/7/2016).

Menaker Hanif mengatakan  mengakui pemerintah  tak bisa mengelak masuknya  pekerja asing karena di berbagai negara  di seluruh dunia  pasti  terdapat pekerja asing. Namun yang terpenting adalah cara pandang atau sikap pemerintah dalam mengatasi persoalan tersebut. 

"Kita tidak mempermasalah masuknya pekerja asing selama pekerja asing itu legal dan tak melanggar aturan. Namun saat pekerja asing itu  llegal dan melanggar aturan, tak usah lagi basa basi, langsung usir pulang. Jadi sesederhana itu," katanya.

Menyinggung masuknya pekerja asing itu sebagai prasyarat investor asing yang ingin investasi di Indonesia, Menaker menepis anggapan itu.

Menurutnya dalam setiap kesepakatan kerjasama bisnis, setiap negara memiliki aturan masing-masing. 

"Di Indonesia pekerja asing cukup ketat aturannya. Ada syarat kompetensi, alih teknologi. Intinya hanya pekerja yang memiliiki skill  saja boleh masuk. Selama mereka legal dan tak melanggar aturan asing, tak masalah," kata Hanif.

Menaker mengatakan sejak tahun 2011-2016, fluktuasi  jumlah pekerja asing di Indonesia termasuk flat (rata) Berdasarkan data Kemnaker, jumlah pekerja asing rinciannya adalah sebanyak 77.307 pekerja di tahun 2011, 72.427 (2012), 68.957 (2013),  68.762  (2014),  69.025 (2015) dan hingga satu semester (hingga 30 Juni) tahun 2016 sebanyak  43.816 pekerja.

Hanif menegaskan  bahwa data pekerja asing yang dimiliki merupakan data valid dan bisa dipertanggungjawabkan. Artinya pekerja asing yang masuk sudah memenuhi syarat perizinan dan persyaratan masuk lainnya.

"Data kita lengkap bahkan lengkap dengan nama pekerjanya, Jadi tidak benar data 10 juta pekerja Tiongkok akan menyerbu Indonesia. Bahkan di sosial media itu menggunakan kata “Konon”. Masak konon harus saya tanggapi," kata Menaker Hanif.

Sebelumnya Menaker Hanif juga menyangkal rumor masuknya 10 juta pekerja Tiongkok sebagai bagian dari komitmen kerjasama Indonesia-Tiongkok.

Menurut Hanif, sebagaimana halnya pekerja asing dari negara lain, mengalami fluktuasi atau naik turun setiap tahunnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini