News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

HRWG: Eksekusi 4 Terpidana Mati Kemunduran Penegakan HAM

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah massa dari Aliansi Tolak Hukuman Mati melakukan aksi di depan Istana Negara, Jakata, Selasa (26/7/2016). Dalam aksinya mereka meminta pemerintah untuk memberikan grasi dan membatalkan eksekusi mati bagi terpidana Merry Utami (MU) yang rencananya akan dilaksanakan pada akhir Bulan Juli 2016. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Ditulis oleh : Muhammad Hafiz, Pjs Direktur Eksekutif HRWG  

TRIBUNNERS - Eksekusi 4 orang terpidana mati yang telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia pada Jumat (28/7/2016), kemarin menjadi bukti kemunduran rezim ini dalam penegakan dan perlindungan HAM.

Eksekusi tersebut telah melabrak sejumlah Konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia, seperti Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, serta prinsip-prinsip hukum pidana nasional, karena keempat terpidana sendiri diketahui masih dan/atau mau menjalani proses grasi.

Secara positif, HRWG berharap bahwa pembatalan eksekusi terhadap 10 orang terpidana yang telah direncanakan sebelumnya merupakan suatu rencana untuk moratorium hukuman mati di Indonesia.

Namun demikian, bila ternyata eksekusi tersebut tetap dilaksanakan pada masa-masa ke depan, maka sebetulnya kejaksaan dan pemerintah secara umum telah melakukan penyiksaan terhadap para terpidana dengan memperpanjang masa penderitaan para terpidana mati tersebut.

Apalagi bila kemudian hak-hak hukum para terpidana sama sekali tidak diindahkan, seperti yang terjadi pada keempat terpidana yang telah mengajukan grasi namun tetap dieksekusi.

Lebih dari itu, seharusnya Presiden Jokowi seharusnya dapat bersikap lebih tegas kepada aparat penegak hukum untuk membuka kembali dan mengevaluasi kasus-kasus para terpidana mati tersebut untuk meyakinkan proses penegakan hukum yang telah dijalankan betul-betul fair dan imparsial.

Jika tidak, maka sebetulnya tidak ada komitmen baik pemerintah Indonesia untuk memajukan penegakan hukum di Indonesia.

Untuk itu, HRWG mendesak pemerintahan Jokowi untuk, melakukan moratorium hukuman mati di Indonesia dengan menghentikan semua rencana eksekusi terpidana mati.

Membentuk tim yang melakukan evaluasi dan review terhadap semua kasus terpidana mati untuk mencegah terjadinya penghukuman yang salah terhadap terpidana.

Memperbaiki kebijakan pemberantasan narkoba yang lebih sesuai dengan permasalahan utama di Indonesia dan tidak mengambil jalan pintas dengan hukuman mati. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini