Upaya pembenahan pun dilakukan, sedimen yang mengandung sianida dan mercuri diambil dan dikumpulkan untuk kemudian diolah untuk membersihkan racun berbahaya yang terkandung dalam sedimen tersebut. Namun kegiatan normalisasi kembali terganggu, pasalnya Rabu dinihari, 6 Januari 2017, pasukan pengamanan dari Kepolisian ditarik.
Sore harinya, pasukan TNI juga keluar dari Gununga Botak. Satpol PP pun menyusul. "Anak-anak kami dan Satpol PP tidak aman, dan nyaman ada di wilayah ini. Pertambangan liar di atas (Gunung Botak) cukup anarkis. Sampai saat ini belum ada lagi (petugas yang berjaga). Yang beroperasi (menjaga kawasan) hanya orang adat," Helen menjelaskan.
Kerusakan lingkungan Gunung Botak dan langkah normalisasi bukan hanya persoalan di tingkat daerah. Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan(Menkopolhukam) , Selasa 24 Januari lalu, menggelar rapat koordinasi dengan Jajaran Polri, TNI, Pemprov Maluku dan juga Kejaksaan.
Pertemuan ini dipimpin Staf Ahli Menkopolhukam, Mayjen TNI Andrie T.U Soetarno dihadiri oleh Kasdam 16 Pattimura, Brigjen M. Bambang Taufik dan jajarannya. Kapolda Maluku, Brigjen Pol. Ilham Salahudin, Kapolres Buru AKBP Leo Simatupang, Komandan Kodim 1506 Buru, Letkol Kav. Sindu Anggara. Hadir juga jajaran Kejaksaan Agung, Kementrian ESDM serta unsur Pemprov Maluku termasuk Kadis ESDM Martha Nanlohy.
Ditetapkan empat rekomendasi dari pertemuan tersebut, pertama Pemprov Maluku akan kembali mengajukan surat permohonan pengamanan fisik areal bekas tambang ilegal di Gunung Botak dan Gegrea kepada Kapolda Maluku dan Pangdam Pattimura dengan tembusan ditujukan kepada Menkopolhukam, Kapolri dan Panglima TNI.
Forum rapat sepakat agar Kemenkopolhukam membuat surat rekomendasi kembali kepada Kapolri dan Panglima TNI berkaitan dengan pengamanan areal bekas tambang ilegal di kawasan tersebut. Lalu tim kajian penataan Gunung Botak dan Geogrea agar melanjutkan evaluasi dalam rangka penataan dan pemulihan areal bekas tambang ilegal.
Rekomendasi terakhir diperintahkan agar tim terpadu Pemprov Maluku agar tetap melaksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur tentang tim terpadu untuk melakukan tindakan pre emtif, preventif, dan represif serta pembinaan kepada masyarakat di sekitar lokasi.