TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat Edaran Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok Nomor UM 003/10/17/SYB TPK-17 Tanggal 08 September 2017 tentang Pengisian Bahan Bakar Kapal menimbulkan kegalauan dikalangan pemilik kapal.
Ketentuan tersebut pelaksanaan pengisian BBM ke kapal hanya boleh dilakukan diarea labuh pada siang hari.
Sementara selama ini nyaris banyak kapal mengisi bbm pada malam hari karena terkait dengan jadwal pelayaran.
Pengamat kebijakan energi Sofyano Zakaria menilai pelarangan pengisian merupakan kebijakan yang tidak dipersyaratkan dalam Undang Undang nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Baca: Niat Mencari Remaja yang Hilang di Sungai, Pawang Diterkam Buaya
Regulasi pada Internasional Maritim Organisasi (IMO) kata Sofyano tidak mensyaratkan pengisian BBM ke kapal harus dilakukan pada siang hari.
"Akan berpengaruh terhadap masa labuh kapal mengingat pengisian BBM ke kapal atau bunkering butuh waktu yang cukup lama," ujar Sofyano
Sofyano memaparkan pengisian BBM ke kapal jika hanya boleh dilakukan pada siang hari bisa membuat terhambatnya jadwal perjalanan kapal.
Sedangkan UU Pelayaran dan IMO regulasi mensyaratkan bahwa pengisian atau bongkar muat BBM yang tergolong barang berbahaya wajib diawasi oleh pihak yang terkait dengan ketentuan yang berlaku.
"Namun tidak mensyaratkan pengisiaan BBM hanya boleh dilakukan pada siang hari," kata Sofyano.
Baca: Kapok Jadi Simpatisan ISIS, Wanita Ini Janji Bantu Pemerintah Indonesia
Aturan hukum dari surat edaran kata Sofyano itu berpotensi dipermasalahkan oleh para pemilik kapal. Dalam hal ini yang merasa dirugikan oleh surat edaran tersebut.
"Artinya pihak Dirjen Perla harus merevisi ketentuan itu dengan menghapus ketentuan tentang pengisian BBM pada siang hari," papar Sofyano.