TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Bank BNP, kepada Wiharja Setiawan seharusnya tidak perlu lagi dilakukan.
Terlebih, dalam rapat kreditur yang digelar di PN Jakarta Pusat, kemarin, Hakim Pengawas hanya dapat menghadirkan satu kreditur.
"Dari awal saya menilai ada benturan hukum pembuktian acara, dimana jumlah kreditur tidak cukup. Padahal syarat Permohonan PKPU harus memiliki lebih dari satu kreditur sesui Pasal 222 ayat 1 Undang-Undang KPKPU," jelas Ferry Mahendra dari Law Firm Ferry Mahenda & Sandy Surgawa dalam keterangannya, Selasa (18/12/2017).
Atas dugaan adanya kekeliruan tersebut, sambung Ferry, dirinya pun telah melaporkan itu ke Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Ketua PN Jakarta Pusat.
Meski demikian, kliennya akan tetap koperatif dan terus mengikuti persidangan perkara PKPU tersebut.
Sementara itu, termohon Wiharja Setiawan, yang juga merupakan Dirut PT Mimi Kids Garmindo mengatakan bahwa dirinya telah melakukan pelunasan terhadap 1 kreditor lainnya.
"Bukti saya dalam hal ini, yakni surat pelunasan fasilitas yang menerangkan bahwa pembayaran kredit telah lunas," ungkapnya.