News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Kaleidoskop 2017

Refleksi Akhir Tahun 2017 dari TPDI: Politik SARA hingga Pemberantasan Korupsi

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).

PENGIRIM: TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA/TPDI. PETRUS SELESTINUS

TRIBUNNERS - 

I. Politik Uang dan SARA

Politik uang dan Sara dalam Pilkada 2018 dan Pilpres 2019, dua jenis kejahatan pemilu (Pilkada dan Pilpres), yang akan menjadi dua isu paling menakutkan dalam dinamika politik Pilkada 2018 dan Pilpres 2019.

Sebab sebagian orang tidak segan-segan melakukannya tanpa merasa bersalah untuk memenangkan Paslonnya dalam kontestasi Pilkada dan Pilpres.

Baca: Kemendagri Klaim Tiga Masalah KTP Elektronik Berhasil Teratasi

Suka tidak suka masalah "Politik uang" dan "Sara" akan menjadi isu yang paling menonjol. Padahal perbuatan "Politik Uang" dan "Sara" merupakan Perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh UU.

Mengapa Penegak Hukum seakan-akan menjadi mandul, ketika berhadapan dengan kejahatan Politik Uang dan Sara. Padahal Kejahatan Politik Uang dan Sara dalam event politik, bukanlah kejahatan yang rumit dan sulit pembuktiannya.

Namun, mengapa aparat Penegak Hukum sulit menindaknya dan terkesan seperti membiarkannya terus terjadi tanpa dapat menahan kehendak para pelaku Politik Uang dan Sara. Lalu apa masalahnya?.

Masalahnya, terletak pada tidak adanya "political will" Pembentuk UU untuk mengatur secara komprehensif dengan sanksi hukum yang berat terhadap pelaku kejahatan Politik Uang dan Sara.

Kebijakan legislasi dalam pengaturan pasal Politik Uang dalam UU Pilkada dan Pilpres hanya secara sumir dan dengan ancaman pidana yang ringan sehingga cenderung diskriminatif, itupun hanya terhadap Pasangan Calon dan Tim Sukses yang melakukan politik uang.

Lalu bagaimana dengan kejahatan Politik Uang yang dilakukan oleh mereka yang di luar Pasangan Calon, Timses dan di luar masa kampanye, tidak dijangkau oleh ketentuan ini.

Begitu pula dengan ancaman pidana Sara dalam UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan dalam UU ITE jauh lebih berat, telah dinegasikan oleh ketentuan Sara di dalam pasal 69 UU Pilkada, dan inilah yang menyebabkan subur dan berkembangnya kejahatan Politik Uang dan Sara yang paling ditakuti.

Ancaman pidana ringan serta proses hukumnya yang sederhana membuat orang tidak takut melakukan kejahatan Politik Uang dan Sara, jika dibandingkan dengan tujuan akhir yang hendak dicapai yaitu mendapatkan kekuasaan politk yang besar dan menggiurkan.

Dilihat dari dampak yang ditimbulkannya, maka kejahatan Politik Uang dan Sara, sama-sama menimbulkan daya rusak yang tingggi pada tatanan demokrasi, budaya dan tradisi masyarakat yang pada gilirannya mengancam eksistensi Pancasila sebagai dasar ideologi negara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini