News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Apalah Arti Sebuah Nama

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karyudi Sutajah Putra.

Pertanyaan berikutnya, di dalam perda lazimnya ada sanksi bagi pihak yang melanggarnya. Lalu, sanksi semacam apakah yang hendak dikenakan kepada para orangtua yang menamai anaknya tidak dengan nama-nama lokal? Apakah hanya stigma bahwa mereka tidak melestarikan budaya lokal, atau ada sanksi lain yang lebih keras?

Bila tanpa sanksi, diyakini perda tersebut hanya akan menjadi “macan kertas”. Apalagi, nama-nama yang kebarat-baratan semacam “Michelle”, “Ronald”, “Kevin” dan sebagainya tengah menjadi “trend” dan diprediksi akan terus menjadi “trend”, semacam gagah-gagahan atau gengsi-gengsian. Bila menggunakan nama lokal semacam “Tukul” atau “Parto” maka akan dianggap “ndeso” dan akan menjadi beban tersendiri bagi anak.

Atau lebih baik tak usah diatur dengan perda,toh kini nama-nama ke-Islam-Islaman juga sedang menjadi “trend”, dan itu tidak dipersoalkan Sumanto. Bila sudah demikian mungkin ada benarnya ungkapan William Shakespeare di atas.

Karyudi Sutajah Putra: Pegiat Media, Tinggal di Jakarta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini