News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Zumi Zola Terjerat Kasus

Zumi Zola Kuwalat, Abaikan Peringatan KPK Agar Hindari Dinasti Politik di Pilkada

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jambi Zumi Zola menggelar jumpa pers di Rumah Dinas Gubernur Jambi pasca ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (3/2/2018). TRIBUN JAMBI/TOMMY KURNIAWAN

Oleh: Petrus Celestinus, Koordinator TPDI dan Advokat Peradi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan status Tersangka Korupsi oleh KPK terhadap Zumi Zola, Gubernur Provinsi Jambi, dalam kasus dugaan korupsi suap atas pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018, mengingatkan publik pada pesan KPK bahwa masyarakat harus menjauhkan diri dari praktek 'dinasti politik' yang selalu terkait dengan "dinasti korupsi" dalam pilkada.

Gubernur Jambi yang mantan artis sinetron sekaligus putra dari Zulkifli Nurdin, mantan Gubernur Jambi periode 1999-2004 dan 2005-2010, sudah diprediksi banyak pihak berpotensi jadi tersangka dalam kasus ini.

Dasarnya adalah, Arfan selaku PLT Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi yang sudah ditetapkan lebih dahulu sebagai tersangka, diduga telah menerima suap dalam sejumlah proyek.

Penetapan status tersangka terhadap Arfan kemudian dilakukan pengembangan untuk mengetahui dugaan keterlibata Zumi Zola.

Langkah KPK mencekal dan memberinya status tersangka guna meminta pertanggungjawaban secara pidana merupakan langkah tepat. KPK sudah memiliki bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK begitu cepat mencekal dan memberinya status tersangka, dengan sangkaan mrlanggar pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi.

Dalam kasus ini Zumi mendapatkan ancaman pidana minimum 4 tahun dan maksimum penjara seumur hidup.

Jika kita tarik sejarah kepemimpinan kepala daerah di provinsi Jambi pada era 1999-2004 dan 2005-2010 hingga sekarang, periode kepemimpinan Zumi Zola tidak terpaut terlalu jauh, dari ayahnya, Zulkifli Nurdin, Gubernur Provinsi Jambi.

Zumi sesungguhnya sudah berada dalam jaringan dinasti politik yang kemudian berporensi melahirkan dinasti korupsi.

Penetapan status tersangka terhadapnya yang juga adalah kader PAN, pertanda bahwa partai politik khususnya PAN gagal melahirkan kader terbaik dan gagal dalam penjaringan para kader partai ketika seleksi pemimpin daerah.

Baca: Penyidik KPK Rasakan Hal-hal Ganjil Saat Geledah Vila Mewah Zumi Zola di Tanjung Jabung Timur

Baca: Ayu Dewi Unggah Postingan di Instagram, Netizen Kait-kaitkan dengan Mantan yang Terjerat Korupsi

Bukan hanya partai politik, KPU dan KPK juga ikut bertanggung jawab terkait dengan seleksi rekam jejak dan perilaku seorang calon kepala daerah, meskipun selama ini seleksinya dilakukan secara berlapis mulai dari partai politik hingga KPU dan KPK melalui LHKPN.

Ini bentuk kegagalan sistim rekrutmen berlapis dalam proses Pilkada.

Penetapan status tersangka terhadap Gubernur Zumi Zola, hatus dijadikan pelajaran sangat berharga bagi partai politik dan masyarakat yang punya hak pilih dan bisa memilih.

Apalagi kita sedang berada dalam tahun Pilkada.

KPK sudah berkali-kali mengingatkan agar masyarakat menjauhkan diri dari politik dinasti dan dinasti dalam politik karena produk utama dinasti politik dan politik dalam dinasti adalah dinasti korupsi dan dinasti korupsi akan senantiasa hanya membangun kerajaan bisnis keluarganya demi menyengsarakan rakyatnya sendiri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini