Secara lebih spesifik, pembentukan holding BUMN berpotensi menimbulkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang melanggar UU Persaingan Usaha.
Memang, pembentukan holding BUMN ini merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah yang tentunya akan disahkan melalui norma hukum peraturan perundang-undangan, baik pada level Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau mungkin dengan Peraturan Presiden. Perbuatan atau perjanjian yang bertujuan untuk melaksanakan peraturan perundangan -undangan atau kebijakan pemerintah ini dikecualikan dari UU Persaingan Usaha (Pasal 50 huruf a UU Persaingan Usaha).
Ketika payung hukum holding BUMN ini sudah dibentuk, maka Pemerintah bisa berdalih kebijakan atau tindakan pembentukan holding BUMN ini merupakan suatu tindakan yang dikecualikan dari UU Persaingan Usaha. Mengapa? Karena pembentukan holding dilakukan untuk menjalankan peraturan perundang-undangan.
Meskipun demikian, potensi pelanggaran terhadap UU Persaingan Usaha tersebut tetap ada. Setidaknya terdapat beberapa potensi pelanggaran atas UU Persaingan Usaha yang akan penulis kemukakan.
Pertama, pembentukan holding berpotensi menghilangkan persaingan di sektor usaha yang sejenis, yang justru dalam hukum persaingan usaha merupakan hal yang haram untuk dilakukan.
Potensi hilangnya persaingan usaha tersebut dapat terjadi dalam berbagai hal. Sebagai contoh, dalam hal pengadaan barang dan/atau jasa di lingkungan BUMN. Dengan adanya holding, maka ada potensi BUMN yang bertindak sebagai induk melakukan penunjukan langsung kepada anak perusahaannya tanpa disertai dengan justifikasi yang kuat sebagaimana dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Kedua, masih dalam hal tender, atas dasar holding, terbuka ruang untuk terjadinya persekongkolan tender. Persekongkolan tender ini dapat terjadi manakala induk holding atau instansi lain menyelenggarakan tender yang diikuti oleh anak perusahaan dan perusahaan-perusahaan lain di luar holding. Anak perusahaan atau bahkan induk holdingnya sendiri berpotensi melakukan persekongkolan tender untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender. Persekongkolan tender ini tentunya dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat dan melanggar Pasal 22 UU Persaingan Usaha.
Ketiga, ada potensi terjadi penyalahgunaan posisi dominan. Dengan adanya holding maka penguasaan pasar atau pangsa pasar yang dimiliki oleh BUMN tersebut menjadi besar sehingga memliki market power. Market power ini bila tidak dapat dikendalikan dengan baik, disinyalir akan mengakibatkan adanya aksi perusahaan dengan menyalahgunaan posisi dominan yang dimiliki. Bagaimana bentuknya? Bisa bermacam-macam, salah satunya menghalangi dan/atau menghambat pelaku usaha lain untuk masuk dalam pasar bersangkutan atau pasar yang sama (barrier to entry).
Itulah sebabnya, penulis sesungguhnya menaruh harapan sekiranya rencana pembentukan holding BUMN ini dilakukan secara hati-hati dan komprehensif agar memberi makna dan manfaat bagi dunia usaha dan masyarakat. Holding BUMN harus mampu menghadirkan semangat untuk tetap mengutamakan kepentingan konsumsen dan perlindungan terhadap persaingan usaha yang sehat dan wajar. Sejatinya rencana holding harus mampu menjawab tantangan global, bukan malah mereduksi semangat persaingan usaha yang sehat di Indonesia.