4. Penerimaan negara secara agregat atau total lebih besar dibandingkan dengan penerimaan negara melalui kontrak karya selama ini.
5. Perpanjangan masa operasi maksimal 2 (dua) kali 10 (sepuluh) tahun hingga 2041 akan diberikan setelah PTFI memenuhi kewajiban yang di atur dalam IUPK OP.
Mendukung divestasi saham ini, telah dilakukan juga penandatangan perjanjian dengan pemerintah Provinsi Papua dan pemerintah Kabupaten Mimika, pada tanggal 12 Januari 2018. Nantinya, Pemerintah Provinsi Papua, dan Kabupaten Mimika secara bersama-sama akan memiiki hak atas saham PTFI sebesar 10%.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengatakan bahwa pemerintah mengharapkan PTFI dapat dikelola sebaik-baiknya mengedepankan good corporate governance. Dirinya juga mengharapkan hal ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Indonesia secara menyeluruh, khususnya bagi masyarakat Papua.(*)
Baca tanpa iklan