Sejak sekitar satu dekade yang lalu, pemerintah Indonesia sudah mulai mencanangkan pembangunan yang berwawasan lingkungan.
Hal ini dapat dilihat diantaranya pada salah satu misi dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2005-2025 yang memuat dua hal, yaitu (1) pengelolaan pelaksanaan pembangunan yang dapat menjaga keseimbangan antara pemanfaatan, keberlanjutan, keberadaan, dan kegunaan sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup, serta (2) pemanfaatan ekonomi SDA dan lingkungan hidup yang berkesinambungan.
Kemudian, sebagai salah satu wujud pelaksanaan misi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir tahun 2014 menerbitkan Roadmap Keuangan Berkelanjutan di Indonesia.
Roadmap yang dikeluarkan oleh regulator lembaga keuangan di Indonesia ini dapat dikatakan sebagai arahan awal bagi lembaga keuangan untuk juga mulai memerhatikan aspek-aspek sosial dan lingkungan hidup dalam menjalankan bisnisnya.
Bentuk perhatian lembaga keuangan, terutama bank, terhadap aspek-aspek sosial dan lingkungan hidup dalam menjalankan bisnisnya diantaranya adalah dengan memberikan porsi yang semakin besar terhadap penyaluran kredit ke sektor energi terbarukan.
Penggunaan energi terbarukan (seperti tenaga surya) untuk menghasilkan listrik misalnya, terbukti lebih ramah lingkungan karena tidak menggunakan bahan bakar fosil sehingga dapat meminimalkan emisi gas buang.
Dengan demikian, sebuah PLTS diharapkan tidak hanya dapat menghasilkan listrik dengan biaya operasi yang rendah dalam jangka panjang, namun juga dapat memberikan kontribusi dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan dengan pelestarian lingkungan hidup dan lingkungan sosial.
Sehubungan dengan hal itu pada Rabu (10/10/2018) bertempat di Hotel Double Tree by Hilton Cikini diselenggarakan FGD hasil survei menguji skema potensi pembiayaan pemasangan rooftop solar PV di perumahan dan bangunan komersial kerjasama antara Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, GIZ INFIZ,PPLSA dan KANTAR TNS.
FGD tersebut dihadiri oleh para pengusaha di bidang Panel Surya Atap dan juga kalangan perbankan yang tertarik untuk menawarkan skema pembayaran untuk pembelian panel surya atap.
Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Direktorat Jendral Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Harris dalam keynote speechnya menyatakan pemerintah tengah menyiapkan suatu regulasi agar panel surya diminati perbankan.
“Kami juga nanti rumuskan skema pembiayaannya seperti apa," kata Harris.
Aturan ini akan mengatur mengenai siapa yang dapat memasang panel surya atap, ijin operasi, dan aturan ekspor-impor, dan harga ekspornya. Adapun, yang boleh memasang adalah konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)(Persero) rumah tangga, industri, sosial, pemerintahan, dan sektor bisnis.
Paulus Adi Wahono selaku Direktur Utama PT ATW Sejahtera dengan produknya ATW Solar menyampaikan dalam presentasinya : “Selain telah sukses memasang Panel Surya Atap di perumahan besar seperti di Grup Summarecon untuk cluster Symphonia dan Burgundy sebanyak 700 rumah, juga di perumahan existing dan juga di kawasan industri seperti di Kalbio Global Medika (Kalbe Farma Group) Cikarang”.
"PT ATW Sejahtera yang saat ini membawahi PT ATW Solar Indonesia sebagai penyedia Solar PV (EPC), serta PT Adidaya Abadi Sentosa sebagai Electical equipment trading dan installation. Disamping itu berperan aktif turut serta memikirkan jalan keluar atas pembiayaan Panel Surya Atap yaitu segera akan meluncurkan anak perusahaan terbaru yaitu PT ATW Investasi Hijau yang merupakan perusahaan di bidang leasing/Solar PV yang akan dilauncing dalam waktu dekat yang akan mengatasi masalah pembiayaan untuk pembelian Panel Surya Atap,” papar Paulus Adi Wahono.