HARI Senin tanggal 29 Oktober 2018 sekitar jam 09.00 pagi waktu Arab Saudi, telah terjadi pelaksanaan eksekusi hukuman mati terhadap Tuti Tursilawati, Pekerja Migran Indonesia asal Majalengka, Jawa Barat.
Tuti Tursilawati bekerja di Arab Saudi sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) sejak tahun 2009.
Pada tahun 2010, Tuti Tursilawati mengalami kekerasan seksual hingga pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah majikan, WN Arab Saudi.
Sebagai perempuan yang membela martabat dan harga dirinya, Tuti Tursilawati melakukan pembelaan dengan memukul hingga mengakibatkan pelaku meninggal dunia.
Kemudian, Tuti Tursilawati kabur ke Kota Mekkah.
Saat di perjalanan, Tuti Tursilawati diperkosa oleh 9 orang pemuda Arab Saudi.
Sangat miris, nasib buruk lagi dan lagi harus dia alami di sebuah negeri yang menjunjung tinggi nilai-nilai Islami.
Tuti adalah korban kekerasan seksual yang malah dikriminalisasi terlebih dikenai hukuman mati oleh Pemerintah Arab Saudi.
Proses hukum pun harus ia lalui selama kurang lebih 8 tahun.
Berbagai upaya untuk meringankan hukuman telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.
Sayangnya tanpa membuahkan hasil baik bagi Tuti Tursilawati dan keluarganya.
Hal itu menunjukkan proses hukum yang tidak adil, pengabaian pada prinsip-prinsip fair trial serta pengabaian pada hak-hak terdakwa yang menghadapi ancaman hukuman maksimal.
Menurut keterangan dari pihak Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, otoritas Kerajaan Arab Saudi tidak memberitahukan secara resmi mengenai eksekusi tersebut (menyampaikan mandatory consular notification) kepada Perwakilan Republik Indonesia.
Eksekusi mati terhadap Tuti Tursilawati tanpa memberikan notifikasi resmi kepada Pemerintah Indonesia adalah tindakan yang tidak mematuhi tata krama diplomasi internasional.
Baca: Sosok Tuti Tursilawati di Mata Sang Bunda, Tetap Tegar Hingga Ajal Menjemput