News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Kisah Tragis TKI

Organisasi Pembelaan HAM dan Buruh Migran Mengutuk Eksekusi Mati Terhadap Tuti Tursilawati

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Majalengka, Karna Sobahi (kanan), saat menyambangi kediaman Tuti Tursilawati, di Desa Cikeusik, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Rabu (31/10/2018). TRIBUN JABAR/AHMAD IMAM BAEHAQI

Selain itu, eksekusi mati terhadap Tuti Tursilawati, Pekerja Migran Indonesia korban kekerasan seksual, adalah tindakan yang tidak menjunjung tinggi penghormatan Hak Asasi Manusia serta merendahkan martabat perempuan.

Atas terjadinya eksekusi mati terhadap Tuti Tursilawati, kami organisasi-organisasi yang bekerja untuk pembelaan hak asasi manusia dan buruh migran menyatakan sikap:

1. Mengecam dan mengutuk eksekusi hukuman mati terhadap Tuti Tursilawati, Pekerja Migran Indonesia korban kekerasan seksual, merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang paling dasar: yaitu hak atas hidup serta merendahkan martabat perempuan

2. Menuntut Pemerintah Indonesia untuk mempersona non gratakan Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia

3. Mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengkaji ulang uji coba pengiriman 30.000 Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi

Pihak keluarga mengaku sudah ikhlas melepas kepergian Tuti Tursilawati (33). Tuti merupakan tenaga kerja wanita (TKW) asal Desa Cikeusik, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, yang dieksekusi mati di Arab Saudi pada Senin (29/10/2018) waktu setempat. TRIBUN JABAR/AHMAD IMAM BAEHAQI (Tribun jabar/Ahmad Imam Baehaqi)

4. Mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengerahkan sumber daya politik dan diplomasi untuk mengupayakan pembebasan ratusan buruh migran yang terancam hukuman mati di seluruh dunia dan melakukan moratorium pelaksanaan hukuman mati di Indonesia sebagai komitmen moral menentang hukuman mati terhadap siapapun

5. Segera menuntaskan reformasi tata kelola migrasi melalui pembentukan aturan turunan UU No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Jakarta, 2 Oktober 2018

Migrant CARE, Kapal Perempuan, Jaringan Buruh Migran, Persekutuan Gereja-gereja Indonesia, Human Rights Working Group, KontraS, Amnesty International Indonesia, Mahasiswa UI, JPIC Gembala Baik, Indonesia migrant union/kspsi/(APILN);i.palar(isa), IKa (Indonesia untuk Kemanusiaan), YAPESDI (Yayasan Peduli Sindroma Down Indonesia), K.SBSI, Labor Institute Indonesia, Jala PRT, SPRT Sapulidi, Peace Leader Indonesia, ICJR, Koalisi Perempuan Indonesia, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, Garda BMI, Popular Youth, Akademi Kerakyatan, Perkumpulan Suara Kita, Sekolah Perempuan DKI Jakarta, KSPSI, FTKI Sarbumusi, Permampu, WALHI, HWDI, LPBH FAS, Institut Perempuan Bandung, Gusdurian.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini