News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Antara Hukum Pidana dan Moral/Hukum Berbanding Lurus dengan Moralitas

Editor: Toni Bramantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vanessa Angel usai diperiksa kepolisian Polda Jatim setelah terlibat prostitusi online.

Tindakan yang bertentangan dengan peraturan social tersebut disebut dengan “delik”. Baik delik maupun sanksi keduanya ditentukan oleh peraturan hukum. Sanksi adalah reaksi dari peraturan hokum terhadap delik, atau, dengan ungkapan yang sama, reaksi terhadap masyarakat yang diciptakan oleh peraturan hokum terhadap pelaku delik, yakni terhadap penjahat.

Individu yang melaksanakan sanksi bertindak sebagai agen peraturan hukum. Ini sama dengan mengatakan bahwa individu yang melaksanakan sanksi bertindak sebagai organ masyarakat yang ditentukan oleh peraturan hukum. Suatu komunitas social tidak lain kecuali suatu tatanan sosial yang mengatur perilaku timbale balik para individu yang menjadi subjek dari tatanan tersebut.

Perkataan bahwa individu termasuk dalam suatu komunitas tertentu, atau memberikan atau membentuk suatu komunitas tertentu, semata-mata berarti bahwa individu-individu tersebut tunduk kepada suatu tatanan umum yang mengatur perilaku timbale balik mereka.

Dengan demikian, sanksi hokum ditafsirkan sebagai tindakan dari komunitas hukum; sementara sanksi transcendental, seperti orang sakit atau kematian yang dialami orang berdosa atau hukuman dalam dunia lain- tidak pernah ditafsirkan sebagai reaksi dari kelompok sosial, melainkan selalu sebagai tindakan Tuhan, dan oleh sebab itu sebagai reaksi atau tindakan dari otoritas di atas masyarakat. 

Dengan demikian sudah seharusnya dalam kasus prostitusi (pelacuran), baik bagi pemakai jasa, wanita yang dilacurkan dan mucikari (perantara) dapat di inkriminalisasi sehingga dapat menekan pertumbuhan praktek prostitusi yang berlawanan dengan moral serta perilaku tidak terpuji.

*Reza Aditya SH. Praktisi hukum dan pengamat hukum pidana pada diskusi Kamisan yang diselenggarakan oleh Magister ilmu Hukum Universitas Bung Karno, Kamis 17 Januari 2019.

Reza Aditya SH

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini