Vigit Waluyo adalah Manajer PS Mojokerto Putra, Jatim, satu dari 15 orang yang telah ditetapkan Satgas sebagai tersangka match fixing, yang dilaporkan mantan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani sebagaimana Jokdri.
Adapun Iwan Budianto, Chief Executive Officer (CEO) Arema FC yang juga Waketum PSSI, bersama Manajer Madura United Haruna Soemitro kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Satgas Antimafia Bola menemukan dugaan aliran dana ke Iwan saat menjabat Ketua Badan Liga Amatir Indonesia (BLAI) 2009.
Kasus Iwan bermula dari laporan Manajer Tim Perseba Bangkalan, Jatim, Imron Abdul Fattah, pada delapan besar Piala Soeratin 2009. Saat itu Imron mengucurkan dana Rp 140 juta sebagai setoran untuk menjadi tuan rumah fase delapan besar.
Setoran uang dari Imron ini diduga melewati Haruna saat menjabat Ketua Pengda PSSI Jatim.
Akankah Satgas menetapkan Iwan dan Haruna sebagai tersangka? Kita tidak tahu pasti.
Yang jelas, jangan tanya soal keberanian Satgas. Bila menetapkan Jokdri sebagai tersangka saja Satgas berani, apalagi terhadap Iwan dan Haruna. Padahal, konon Jokdri sudah “sowan” ke mana-mana, termasuk ke para penegak hukum dan petinggi negeri ini.
Hanya saja, Satgas harus cepat. Jangan sampai Iwan yang “potential suspect”, sesuai mekanisme Statuta PSSI, terlanjur ditunjuk menjadi Plt Ketum PSSI menggantikan Jokdri. Bila tidak, Plt Ketum PSSI menjadi tersangka akan terulang, dan ini akan menjadi lingkaran setan.
Penggantian Jokdri yang telah berstatus tersangka juga sesuai FIFA Disciplinary Code Bagian 9 yang mengatur tanggung jawab klub dan asosiasi, di mana ada larangan pengurus klub atau federasi terlibat kasus hukum.
Lalu, bagaimana nasib “Godfather”, apakah Satgas akan berani menyentuhnya? Inilah yang masih perlu diuji. Namun kita yakin, Polri tetap menjunjung tinggi prinsip “equality before the law” (kesetaraan di muka hukum) di samping “presumption of innocent” (asas praduga tak bersalah). Kita tunggu saja tanggal mainnya!
Karyudi Sutajah Putra: Pegiat Media, tinggal di Jakarta.