PROGRAM Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler Ke-104 tahun 2019 kembali dihelat.
Untuk wilayah Kodam Jaya/Jayakarta, TMMD kali ini digelar di Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi yang masuk dalam wilayah Kodim 0507/Bekasi, Korem 051/Wijayakarta.
Kegiatan TMMD Ke-104 resmi dibuka oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam upacara pembukaan di Lapangan Sepakbola Jatisari, Kelurahan Jatisari, Selasa lalu, TMMD bukan sekadar program rutin yang tiap tahun melakukan kegiatan fisik dan nonfisik.
Wali Kota Bekasi menilai, TMMD memiliki relevansi dan manfaat yang sangat luas.
"TMMD sesuai dengan semangat Undang-Undang Pemerintah Daerah, dimana pembangunan daerah, didukung oleh instansi lain lintas sektoral, serta sejalan dengan visi-misi Kota Bekasi," jelas Wali Kota Bekasi.
Wali Kota melanjutkan, dengan mengusung tema, ‘Melalui TMMD Kita Tingkatkan Kebersamaan Umat serta Semangat Gotong Royong Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Guna Mewujudkan Ketahanan Nasional, TMMD ke-104 tahun 2019 sangat diharapkan dapat meningkatkan sinergiats antar instansi, serta antara instansi dengan masyarakat.
"Tujuannya, untuk mewujudkan Kota Bekasi yang aman, nyaman, sejahtera, maju dan ihsan. Bekasi ini kota yang heterogen dan plural, kita harus menjaga persatuannya, kedepankan nilai kebersamaan," harapnya.
Ia menambahkan, profesionalitas dan tanggung jawab TNI dalam melaksanakan TMMD tidak perlu diragukan.
Tahun ini, pihaknya menambahkan anggaran pelaksanaan TMMD menjadi sekira Rp 1,7 miliar dari semula hanya Rp 1 miliar.
Bahkan, kedepan pihaknya menganggarkan Rp 5 miliar untuk membuat karya bakti dengan menggandeng TNI.
"Saya lihat dari pekerjaan TMMD sebelumnya, tanggung jawab dan kualitas pekerjaannya lebih bagus. Ini institusi negara yang terpercaya," tandasnya.
Secara terpisah, Kepala Penerangan Kodam Jaya/Jayakarta Kolonel Inf Kristomei Sianturi menerangkan, TMMD merupakan wujud operasi bhakti TNI, bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang dilakukan secara terpadu, lintas sektoral, antara TNI dengan Kementerian, Lembaga Non-Kementerian, Pemerintah Daerah dan komponen bangsa lannya.
"Dasarnya UU Nomor 34 Tahun 2004, tentang TNI, UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, UU Pemerintahan Daerah Nomor 32 tahun 2004, Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2005-2009 dan Surat Menteri Dalam Negeri RI tentang Pedoman Penyususan Anggaran APBD untuk Program TMMD, dan terakhir adalah SK Menhankam/Pangab tentang Pengesahan buku pola dasar konkritisasi Kemanunggalan TNI dan Rakyat dan Pola Operasional TNI ABRI Masuk Desa," jelas Kristomei di kantornya, Jumat (1/3/2019).
Lebih jauh Kristomei menerangkan, program ini dilaksanakan bersama dengan masyarakat, dilakukan serentak di seluruh Indonesia untuk mendukung akselerasi pembangunan nasional hingga ke pelosok daerah.
Proses perencanaannya dilakukan bertahap, mengutamakan aspirasi dan kepentingan masyarakat pedesaan dengan skala prioritas.
"Kemudian kita teliti bersama, dipadukan dengan program pemerintah daerah," jelasnya.
Ditambahkannya, pembangunan non-fisik dalam bentuk penyuluhan tidak kalah pentingnya dengan program pembangunan fisik.
"Seperti tahun ini, sesuai dengan tema TMMD kali ini, kita buatkan penyuluhan untuk menangkal, mengantisipasi hoaks yang berkonten memecah belah dan penguatan karakter serta wawasan kebangsaan. Tentunya semangat gotong royong, sinergitas nilai-nilai persatuan," kata Kristomei.