Firman Adonara menambahkan, eksaminasi biasa dilakukan untuk mengkaji dan menguji suatu putusan hukum.
"Tetapi kalau yang dadilakukan oleh terpidana memang melanggar, misalnya mengajak massa untuk berdemo di lingkungan tambang, tidak memakai izin dan membuat keonaran atau mengganggu lingkungan, tentu wajar jika hakim memutus bersalah sehingga dikenai hukuman,” ungkapnya.
Firman enggan menanggapi soal naiknya hukuman terhadap Budi Pego dari 10 bulan menjadi 4 tahun, karena belum membaca salinan putusan MA.
”Yang pasti, MA memiliki kewenangan untuk tidak hanya memeriksa putusan hakim di tingkat pertama dan kedua, tetapi juga memberikan pertimbangan hukum dan putusan sendiri yang berbeda dari judex facti (PN dan PT),” ujarnya.
Sedangkan menyangkut eksaminasi yang dilakukan para akademisi hukum, ia menduga, koleganya itu melihat celah hukum dalam pertimbangan hakim di tingkat PN dan PT, sehingga perlu diberi catatan.
”Eksaminasi memang tidak membatalkan putusan. Yang bisa membatalkan adalah jika ada bukti baru (novum) dari perkara tersebut untuk diajukan Peninjauan Kembali (PK),” kata Firman.