Oleh : Gigih Guntoro *)
DI TENGAH gegap gempita pesta demokrasi 2019, publik seakan lupa atas masalah perpanjangan pengelolaan Pelabuhan Jakarta International Contaner Terminal (JICT) dan Terminal Peti Kemas Koja yang cacat secara hukum dan merugikan negara.
Perpanjangan kontrak pengelolaan JICT dan TPK Koja antara PT Pelindo II dengan Hutchinson Port Holdings Hongkong dilakukan secara sistematis.
Pertama karena telah di design sejak tahun 2011, kemudian di perpanjang pada 15 Januari 2015 sebelum masa berakhirnya pada 27 Maret 2019.
Kedua, perpanjangan kontrak bersifat ilegal karena telah menabrak UU 17/2008 tentang Pelayaran, UU Perseroan Terbatas, UU 19/2003 tentang BUMN, dll.
Ketiga, terjadi conflict of interest.
Pelindo II melakukan persengkongkolan jahat dengan HPH dalam menunjuk Deutsche Bank sebagai financial advisor. Niat jahat ini tentu hanya untuk memuluskan HPH melakukan penguasaan kembali atas Pelabuhan JICT sampai tahun 2038.
Keempat, perpanjangan kontrak telah menyebabkan kerugian negara.
Berdasarkan Audit awal Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) BPK No 48/Auditama VII/PDTT/12/2015 tertangga 1 Desember 2015 menyimpulkan terdapat nilai tidak optimal sebesar USD 50,19 Juta dalam perpanjangan Kontrak JICT 2019-2038. Audit ini kemudian dipertegas kembali oleh BPK pada 6 Juni 2017 atas permintaan Pansus Pelindo II DPR RI dengan ada indikasi kerugian negara mencapai USD 306 juta setara dengan Rp. 4,08 Triliun
Sudah jelas bahwa skandal kejahatan perpanjangan kontrak pengelolaan Pelabuhan JICT merupakan skandal perampokan uang negara yang diduga banyak melibatkan para pihak baik di Pelindo II, kementrian BUMN, maupun Hutchinson Port Holdings.
Maka tidak heran jika aparat penegak hukum baik Polri dan KPK bergerak cepat membongkar praktek kejahatan.
Namun sudah 3 tahun lebih, penegakan hukum terkait perpanjangan kontrak Pelabuhan JICT yang merugikan negara seakan berjalan ditempat.
KPK seolah hanya berhenti dengan memberikan RJ Lino sebagai tersangka, sementara Polri pun tIdak memperlihatkan kemauan untuk membongkar kembali kejahatan perampokan uang negara di Pelabuhan JICT.
Patut diduga berlarut-larutnya penegakan hukum yang dilakukan KPK maupun Polri mengesankan ada upaya untuk menghentikan dan atau memberikan perlindungan hukum terhadap aktor utamanya.