TRIBUNNERS - Kantor hukum INTEGRITY ( Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society ), hari ini memasukkan Memori Banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 282/G/2018/PTUN-JKT.
Kami mewakili nama klien kami Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, diwakili oleh Gubernur Anies Baswedan,
Informasi tersebut perlu disampaikan, karena sejak mendapatkan surat kuasa dari Gubernur Anies Baswedan, INTEGRITY seringkali mendapatkan pertanyaan, kapan Memori Banding disampaikan ke pengadilan. Atas diserahkannya Memori Banding tersebut, maka perlu dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
Penyerahan Memori Banding ini adalah bagian tak terpisahkan dari perjuangan hukum Pemprov DKI Jakarta untuk mewujudkan Stadion BMW yang bertaraf internasional, yang dapat menjadi kebanggaan bagi warga Jakarta, bahkan Indonesia—sekaligus sebagai markas utama bagi Klub Persija.
Memori Banding disiapkan atas kerjasama antara INTEGRITY dengan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta. Diskusi yang intensif dan produktif terus dilakukan sehingga menghasilkan argumentasi hukum terbaik yang diharapkan menjadi pertimbangan utama Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Baca: Ibu Hamil Jadi Korban Tewas Saat Terjadi Tabrakan Dua Sepeda Motor di Palembang
Baca: Potret Akur Cut Keke dan Istri Pertama Suaminya Saat Hadiri Wisuda Putri Tirinya di London
Baca: Keluarga Akan Rayakan Ulang Tahun Ratna Sarumpaet Ke-70 Tahun di Penjara
Untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan sebagai bagian dari etika di peradilan, kami mohon maaf belum bisa menyampaikan secara detail apa saja argumentasi hukum yang diajukan di dalam Memori Banding.
Hal demikian karena, memori tersebut dialamatkan kepada Majelis Hakim Banding PTTUN Jakarta, dan karenanya tidak etis jika sudah terpublikasi kepada khalayak luas sebelum majelis hakim banding sendiri menerima dan membacanya.
Pada saatnya, Memori Banding tersebut tentu akan kami sampaikan kepada publik sebagai wujud transparansi, serta untuk menjunjung tinggi proses peradilan yang akuntabel.
Setelah diserahkannya Memori Banding ini, maka tiba saatnya kita bersama-sama menunggu dan mengawal agar lahir putusan yang adil dari Majelis Hakim Banding PTTUN Jakarta.
Kami yakin dan percaya bahwa Hakim Banding yang mulia akan memutuskan persoalan ini berdasarkan hukum yang berlaku, serta sejalan dengan rasa keadilan masyarakat.
Demikian rilis ini disampaikan, sebagai bentuk pertanggungjawaban INTEGRITY, karena masalah ini telah menjadi perhatian khalayak, dan karenanya prosesnya perlu diketahui publik secara luas dan transparan.