Tak kurang 45 menit aksi lempar itu berlangsung sebelum polisi anti huru-hara turun tangan.
Kemudian para penyerbu mundur.
Suasana tegang terus berlangsung.
Wakil Ketua DPD PDI Jakarta, Azis Boeang, muncul dan berbicara dengan Kapolres Jakarta Pusat Letkol (Pol) Abubakar Nataprawira.
Azis menghendaki agar para satgas pendukung Megawati dibiarkan di dalam gedung. Tapi Abubakar menolak dan menghendaki agar kantor itu dikosongkan.
Kali ini Azis yang menolak.
"Pengosongan kantor adalah kewenangan Ibu Mega."
Azis juga mengingatkan, kalau orang-orang itu nekat menyerbu, ia tidak bertanggungjawab atas apa yang terjadi.
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 11 November 1996, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri menuturkan, tanggal 27 Juli 1996 sekitar 07.00 WIB, ia mendapat telepon bahwa kantornya diserbu.
Di telepon terdengar suara hiruk pikuk pertanda ada kerusuhan.
Mendengar itu Megawati bermaksud ke kantor, namun si penelepon mencegahnya.
Setelah itu sambungan telepon terputus.
Tak lama kemudian Kapolres Jakarta Pusat Letkol (Pol) Abubakar Nataprawira menelepon Megawati dan menginginkan agar kantor DPP PDI dinyatakan status quo alias dikosongkan.
Belum sempat dijawab, telepon terputus.